Subhan Penggugat Gibran Pernah Gugat Status Kewarganegaraan Anies Dkk

3 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Seorang warga negara bernama Subhan menggugat Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka secara perdata Rp125 triliun.

Subhan mempermasalahkan Gibran tidak mempunyai ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI.

Selain Gibran, pihak tergugat lain adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya menggugat, waktu itu ya, bukan yang sekarang, calon wakil presiden yang tidak memenuhi syarat pendidikannya. Itu gugatan intinya," ujar Subhan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (8/9).

Subhan berpendapat objek gugatan tersebut berpengaruh terhadap keabsahan jabatan yang kini diemban Gibran.

"Kerugian materiil dan immateriil serta keabsahan," ucap Subhan.

Dia pun mengungkapkan alasan memasukkan kerugian Rp125 triliun dalam gugatannya. Dia bilang angka itu bukan tiba-tiba saja muncul.

Subhan mengatakan apabila gugatannya dikabulkan, uang triliunan tersebut akan dibagi-bagikan ke setiap warga negara.

"Hitung-hitungannya begini. Itu kan kembali kepada negara, untuk disetor ke kas negara. Artinya apa? Harus dibagikan kepada seluruh warga negara nanti, berupa apa? Pemasukan negara bukan pajak," ucap dia.

"Kalau dihitung dari jumlah warga negara, dari Rp125 T itu kita kebagian Rp5 ribu," sambungnya.

Berdasarkan data KPU di infopemilu.kpu.go.id, Gibran tercatat menamatkan pendidikan yaitu Orchid Park Secondary School Singapore pada tahun 2002-2004 dan UTS Insearch Sydney, Australia pada tahun 2004-2007.

Dua sekolah tersebut dikategorikan KPU setara jenjang pendidikan SMA.

Pernah gugat status kewarganegaraan Anies

Subhan menegaskan dirinya tidak mendapat sponsor untuk mengajukan gugatan tersebut. Dia lantas menyinggung sejumlah upaya hukum yang telah dilakukannya sejauh ini.

"Saya ini termasuk pegiat yang (kalau) ada pejabat atau calon pejabat yang melanggar Undang-undang, saya gugat. Sebelumnya saya gugat kandidat presiden," ucap dia.

"Kandidat presiden waktu itu. Yang menurut saya tidak memiliki status kewarganegaraan," sambungnya.

Berdasarkan penelusuran CNNIndonesia.com, Subhan pernah mengajukan uji materi Pasal 2 Undang-undang Kewarganegaraan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menyeret nama Anies Baswedan dalam gugatannya.

"Ke MK itu saya minta bahwa semua warga bangsa yang tidak memiliki kewarganegaraan tidak boleh ikut dalam pemerintahan," kata Subhan.

Pasal 2 UU Kewarganegaraan berbunyi:

Yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

Subhan menyatakan Pasal 2 UU Kewarganegaraan mengatur seseorang resmi menjadi WNI setelah mendapat pengesahan.

Dia pun mengaitkan status WNI dengan hak untuk mengisi jabatan di pemerintahan.

Seharusnya, orang yang mengisi jabatan di pemerintahan itu adalah WNI dari bangsa Indonesia asli atau WNI dari bangsa lain yang telah memiliki pengesahan. Subhan menganggap selama ini masalah pengesahan itu belum jelas.

"Bahwa, interpretasi gramatikalnya hanyalah Warga Negara Indonesia, baik dari bangsa Indonesia asli dan/atau Warga Negara Indonesia dari bangsa lain yang memiliki pengesahan sebagai Warga Negara Indonesia yang dapat mengisi jabatan-jabatan dalam pemerintahan, baik jabatan pemerintahan di bidang eksekutif, legislatif, dan yudikatif, dan tertutup kesempatan dalam pemerintahan bagi orang-orang dari bangsa lain yang tidak memiliki pengesahan sebagai Warga Negara Indonesia," ujar Subhan dalam permohonan uji materi ke MK.

"Bahwa, fakta dan kenyataannya, telah banyak orang dari bangsa lain yang dipastikan tidak memiliki pengesahan sebagai Warga Negara Indonesia ternyata mendapatkan kesempatan yang sama dalam pemerintahan dan/atau dalam pengisian jabatan, antara lain saudara Anies Rasyid Baswedan sempat menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia dalam Kabinet Presiden Joko Widodo pada tahun 2014, menjadi Gubernur DKI ke-17 Periode 2017-2022 dan menjadi Calon Presiden Periode 2024-2029, sementara yang bersangkutan adalah orang dari bangsa lain yang tidak mempunyai pengesahan sebagai Warga Negara Indonesia," sambungnya.

Begitu juga dengan Habib Luthfi bin Yahya yang pernah menjadi Anggota Wantimpres Periode 2019-2024, Habib Hadi Zainal Abidin menjadi Wali Kota Probolinggo periode 2019-2024, dan menjadi Anggota DPR RI Periode 2014-2018, Habib Aboe Bakar Al-Habsyi menjadi Anggota DPR RI Periode 2024-2029, dan saudara Haikal Hassan Baras sebagai Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) jabatan setingkat Menteri, serta Raffi Ahmad selaku Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

MK melalui putusan tertanggal 14 Mei 2025 menyatakan tidak dapat menerima uji materi Pasal 2 UU Kewarganegaraan yang diajukan oleh Subhan tersebut.

(ryn/wis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |