Jakarta, CNN Indonesia --
Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen resmi yang berisikan identitas anggota keluarga. Setiap perubahan yang terjadi pada jumlah anggota atau struktur keluarga harus segera dilaporkan dan diperbarui datanya dalam KK.
Pasangan yang baru menikah wajib segera mengurus KK baru untuk memperbarui status kependudukannya. Ketahui cara membuat KK setelah menikah berikut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah menikah, tentu terjadi perubahan dalam struktur keluarga. Jika sebelumnya KK masih ikut dengan orang tua, maka kini keduanya harus memiliki KK sendiri atau memperbarui KK mereka.
Proses pembaruan KK ini harus memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
KK memiliki fungsi yang sangat penting yakni sebagai identitas keluarga. KK juga digunakan untuk berbagai macam kebutuhan administrasi, seperti pada saat pembuatan KTP, pendaftaran sekolah, dan juga untuk mengakses berbagai layanan publik.
Dilansir dari berbagai sumber, berikut ini syarat dan cara membuat KK baru setelah menikah yang harus dipenuhi oleh pemohon baru.
Persyaratan permohonan penerbitan KK baru
Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat membuat KK baru setelah melangsungkan pernikahan. Untuk itu, sebelum mengurus KK baru pemohon diwajibkan untuk terlebih dahulu memenuhi persyaratan untuk penerbitan KK baru.
Untuk membuat KK, pemohon tidak perlu menyiapkan surat pengantar. Ketentuan membuat KK tanpa surat pengantar ini tertulis dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018.
Berikut persyaratan penerbitan KK baru:
1. Fotokopi akta nikah
Dokumen yang menjadi persyaratan pembuatan KK baru adalah fotokopi akta nikah yang sudah dilegalisir. Fotokopi akta nikah ini diperlukan sebagai bukti bahwa pernikahan tersebut telah disahkan oleh negara.
2. Fotokopi KTP
Selain fotokopi akta nikah, pemohon KK baru juga diminta untuk melengkapi dokumen berupa fotokopi KTP suami dan juga istri.
3. KK lama
KK lama diperlukan jika ingin cabut nama dari KK yang sebelumnya.
4. Formulir permohonan KK
Persyaratan terakhir yang harus dipenuhi adalah formulir permohonan KK baru. Formulir ini bisa diperoleh di kantor kelurahan, bahkan di beberapa wilayah sudah bisa diunduh secara online.
Cara membuat KK baru setelah menikah
Jika semua persyaratan telah dipenuhi, maka penerbitan KK baru sudah bisa dilakukan. Berikut ini langkah-langkah bagi pemohon KK baru yang harus dilakukan.
1. Mendatangi kantor desa
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan setempat sesuai dengan domisili pemohon.
2. Verifikasi dokumen
Serahkan dokumen persyaratan kepada petugas kelurahan untuk dilakukan pemeriksaan dan juga proses verifikasi dokumen persyaratan pengajuan KK baru setelah menikah. Petugas akan meminta Anda melengkapi persyaratan penerbitan KK baru jika terdapat kekurangan.
3. Penerbitan KK baru
Jika proses verifikasi selesai, maka petugas akan menerbitkan KK baru yang telah mendapatkan pembaruan data, suami dan istri. Lamanya proses penerbitan KK baru ini biasanya berkisar antara beberapa hari hingga seminggu.
Setelah KK baru telah dicetak, Anda akan mendapatkan informasi dari pihak kelurahan atau desa untuk mengambil KK baru tersebut, di beberapa wilayah terdapat opsi untuk mengirimkan KK yang telah diperbarui melalui pos.
Itulah cara membuat KK baru setelah menikah yang dapat Anda jadikan panduan. Semoga membantu.
(ahd/juh)















































