Jakarta, CNN Indonesia --
Mutasi atau memindahkan domisili kendaraan dari satu daerah ke daerah lain, termasuk Jakarta menjadi langkah administrasi penting bagi pemilik kendaraan.
Sebab, proses ini memastikan data kepemilikan dan alamat kendaraan tercatat sesuai domisili terbaru sehingga pengurusan pajak maupun legalitas kendaraan menjadi lebih mudah.
Mutasi kendaraan sendiri merupakan pemindahan data administrasi dari daerah asal ke wilayah baru. Misalnya, kendaraan yang sebelumnya terdaftar di Jawa Barat, setelah dimutasi akan tercatat sebagai objek pajak di Provinsi DKI Jakarta.
Persyaratan Dokumen Mutasi
Untuk mengajukan mutasi kendaraan, pemilik wajib menyiapkan dokumen berikut:
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP sesuai domisili baru
- Surat fiskal dari daerah asal
- Formulir permohonan mutasi keluar/masuk
Kelengkapan dokumen menjadi faktor utama agar proses mutasi berjalan lancar.
Tahapan Mutasi Keluar dari Daerah Asal
Bagi kendaraan yang berasal dari luar DKI Jakarta, proses mutasi keluar harus dilakukan terlebih dahulu di Samsat daerah asal:
1. Datang ke kantor Samsat tempat kendaraan terdaftar.
2. Melakukan cek fisik kendaraan.
3. Menyerahkan dokumen lengkap untuk memperoleh berkas mutasi.
4. Membayar biaya PNBP sesuai ketentuan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
5. Menerima berkas mutasi keluar, termasuk surat fiskal, yang akan dibawa ke DKI Jakarta.
Proses Mutasi Masuk ke DKI Jakarta
Setelah berkas mutasi keluar diterbitkan, pemilik dapat melanjutkan proses mutasi masuk di Jakarta dengan langkah-langkah berikut:
1. Mengunjungi Samsat sesuai domisili pemilik.
2. Menyerahkan berkas mutasi keluar beserta dokumen administrasi kendaraan.
3. Melakukan cek fisik ulang jika diperlukan.
4. Memproses penerbitan STNK baru dan pelat nomor Jakarta (TNKB).
5. Melunasi biaya administrasi sesuai peraturan.
Manfaat Mutasi Kendaraan
Mutasi kendaraan memberikan sejumlah keuntungan bagi pemilik, antara lain:
- Data kendaraan tercatat sesuai domisili terbaru
- Mempermudah pembayaran pajak di wilayah tempat tinggal
- Menjamin ketertiban administrasi kendaraan
Fasilitas Pembebasan Sanksi PKB dan BBNKB
Sebagai dukungan bagi masyarakat yang sedang menata ulang administrasi kendaraannya, termasuk yang mengurus mutasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan fasilitas pembebasan sanksi administratif berupa bunga keterlambatan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025.
Melalui fasilitas ini, wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak, sementara sanksi keterlambatan akan dihapus secara otomatis oleh sistem, tanpa perlu mengajukan permohonan.
Program ini berlaku mulai 10 November 2025 hingga 31 Desember 2025, sehingga menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa beban tambahan.
Kebijakan ini sekaligus menunjukkan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menghadirkan layanan perpajakan yang lebih mudah, efektif, dan berpihak kepada warga.
Dengan memahami prosedur mutasi dan memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan, proses pemindahan domisili kendaraan dapat dijalankan secara lebih efisien dan bebas hambatan.
(inh)
















































