Tambang Gunung Kuda Cirebon Ditutup untuk Umum Usai Tewaskan 21 Orang

6 hours ago 5

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, resmi menutup total kawasan tambang galian C di Gunung Kuda untuk umum usai tragedi longsor yang menewaskan 21 orang dan menyisakan empat korban yang belum ditemukan.

Bupati Cirebon Imron menjelaskan penutupan area tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cirebon serta tindak lanjut dari pencabutan status tanggap darurat sejak Kamis (5/5).

"Setelah pencarian korban dihentikan, area tersebut ditutup. Tidak boleh ada aktivitas maupun warga yang memasuki area tersebut," katanya mengutip Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan keputusan ini pun sudah ditindaklanjuti oleh unsur TNI dan Polri guna mencegah aktivitas warga di lokasi yang kini berstatus rawan, serta masih dalam proses penyelidikan hukum.

Imron mengimbau warga untuk tidak melakukan pencarian empat korban yang masih tertimbun material longsor, karena hal tersebut sangat berbahaya dan bisa menambah jumlah korban.

"Demi keselamatan bersama, jangan ada aktivitas di area tersebut," katanya.

Sementara itu Komandan Korem 063/SGJ Kolonel Inf Hista Soleh Harahap menegaskan akses menuju lokasi tambang itu, nantinya dipasangi portal dan dijaga aparat. Sehingga warga tidak boleh lagi masuk ke kawasan tersebut.

Ia menjelaskan Komandan Kodim (Dandim) 0620/Kabupaten Cirebon selaku Incident Commander sudah mengumpulkan seluruh personel untuk apel konsolidasi, pengecekan perlengkapan, serta pembagian tugas pengamanan di lapangan.

Selain menjamin keselamatan, menurutnya, penutupan dilakukan karena sejumlah perlengkapan dan kendaraan yang berada di lokasi masih menjadi bagian dari proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.

"Kami akan koordinasi dengan pihak kepolisian. Karena masih ada barang bukti di sana, maka pengamanan lokasi sangat penting," ujarnya.

Hista menambahkan, TNI siap membantu proses penjagaan lokasi tambang apabila diperlukan, meski pengawasan utama akan dilakukan oleh pihak kepolisian.

"Kalau memang dibutuhkan penjagaan bersama, kami siap bantu. Akan tetapi untuk pengamanan sepenuhnya nanti akan dikoordinasikan dengan kepolisian," tuturnya.

Polisi tetapkan 2 tersangka

Polda Jawa Barat (Jabar) sudah menetapkan dua orang tersangka yang mempunyai peran berbeda terkait dengan kejadian longsor di area tambang batu alam Gunung Kuda, Cirebon.

Kedua tersangka dimaksud ialah Pemilik Koperasi Pondok Pesantren Al Azariyah sekaligus penanggung jawab operasional tambang Abdul Karim (59) dan Kepala Teknik Tambang (KTT) Ade Rahman (35).

"Modus operandinya, tersangka AK (Abdul Karim) selaku pemilik koperasi tetap memerintahkan tersangka AR (Ade Rahman) untuk menjalankan kegiatan pertambangan. Keduanya mengetahui dengan jelas bahwa kegiatan tersebut dilarang dan tidak memiliki izin operasi produksi yang sah," ujar Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni sebagaimana dilansir dari DetikJabar.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menambahkan tersangka Abdul Karim mengabaikan surat larangan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan tanpa persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang ditujukan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Dia juga disebut mengabaikan surat larangan dari Kantor Cabang Dinas ESDM VII Cirebon untuk pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan tanpa persetujuan RKAB Tanggal 8 Januari 2025.

Atas dasar itu, Hendra mengungkapkan muncul surat peringatan yang ditujukan kepada pemegang IUP Ketua Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah tanggal 19 Maret 2025 untuk menghentikan kegiatan usaha pertambangan tahap operasi produksi sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan.

Namun, tersangka Ade Rahman diduga mengabaikan surat peringatan tersebut.

"Tersangka AR sesuai dengan arahan tersangka AK tetap melaksanakan kegiatan operasional pertambangan dengan tidak mengindahkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3)," kata Hendra.

(antara/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |