CNN Indonesia
Jumat, 13 Jun 2025 08:02 WIB

Ambon, CNN Indonesia --
Polres Buru Selatan, Maluku meringkus tiga tersangka korupsi pengadaan obat di Puskesmas Namrole, Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku, Kamis (12/6).
Dengan pengawalan polisi, HP, RKP dan IF tiba di Mapolres Buru Selatan untuk diperiksa dan selanjutnya dibawa ke ruangan konferensi pers sekitar pukul 11:00 WIT.
Mereka sempat melarikan diri, namun para tersangka ini ditangkap di Desa Elfule, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan.
Kepala Polres Buru Selatan, AKBP Andi Paringotan Lorena mengatakan HP merupakan tenaga kesehatan yang juga ASN di Dinas Kesehatan Buru Selatan. Saat proyek bergulir, HP kemudian ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara RKP merupakan seorang pekerja swasta dan jabatan sebagai Direktur PT MAJU MAKMUR PUTRA. Sedangkan IF seorang swasta yang bertugas sebagai pelaksana pekerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 2022 lalu, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan menggelontorkan dana alokasi khusus senilai RP4,5 miliar. Dana tersebut diperuntukan untuk menunjang kekurangan obat di Puskesmas Namrole.
Saat pencairan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Wa Jeni menunjuk HP selaku PPK. HP kemudian menyusun program perencanaan untuk proses pengadaan dengan mekanisme penunjuk langsung (LP) namun tidak sesuai ketentuan. Kemudian menyusun HOS dengan data yang tidak dapat dipertanggungjawabkan alias Mark-up.
Lalu 3 Juni 2022, HP melakukan pendekatan dengan RKP Direktur PT Maju Makmur Putra selaku penyedia barang dengan nilai kontrak RP4,5 miliar.
Kemudian RKP memerintahkan IP untuk melakukan proses pengadaan pekerjaan selama 90 hari kalender terhitung sejak 3 Juni-3 September 2022.
Namun IP baru mengirimkan barang dalam lima tahap. Tahap pertama pada Agustus, September, Desember 2022 dan Januari-Maret 2023. Sementara pada 25 AGUSTUS 2022 telah dilakukan pemeriksaan seluruh barang dan serah terima pekerjaan dinyatakan lengkap.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pembelian barang terhadap beberapa item obat dan volume barang ternyata tidak dibeli oleh IP. Tak hanya itu, harga barang yang dibelanjakan pun tidak sesuai dengan harga pasar alias dibawah HET.
Namun IP membuat dokumentasi berupa pembuatan perekaman alias palsu dari PT Maju Makmur Putra yang sesuai dengan harga barang pada nilai kontrak tersebut. Praktik kotor tersebut kemudian terbongkar setelah BPK RI melakukan audit dan menemukan kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar.
"Jadi ada tiga tersangka yang ditangkap, mereka ditangkap di Kota Namrole, mereka korupsi pendaan obat di Puskesmas"ujarnya.
"Kita dari pihak kepolisian tidak bekerja sendiri, tentu juga kerjasama dengan rekan-rekan semua, ini merupakan sesuatu membantu sehingga kami pun bisa melakukan proses penyelidikan sampai terungkap perkara ini,"tambah dia menjelaskan.
Atas perbuatan, mereka dijerat pasal 2 ayat (1) UNDANG-UNDANG nomor 31 tahun 1999 JUNTO UNDANG-UNDANG nomor 20 tahun 2021 tentang TPK dengan ancaman kurungan badan 20 tahun penjara.
(ugo/sai/ugo)