UU P2SK Baru Izinkan Menteri Hadir Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia

2 hours ago 7

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah kini diperbolehkan menghadiri Rapat Dewan Gubernur (RDGBank Indonesia (BI) yang membahas kebijakan umum di bidang moneter setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Pasal 43 ayat (1) huruf a disebutkan RDG diselenggarakan minimal satu kali setiap bulan untuk menetapkan kebijakan umum di bidang moneter dan dihadiri oleh satu atau lebih menteri yang mewakili pemerintah dengan hak bicara tanpa hak suara.

"Rapat Dewan Gubernur diselenggarakan minimal 1 kali dalam 1 bulan untuk menetapkan kebijakan umum di bidang moneter yang dihadiri oleh 1 orang menteri atau lebih yang mewakili pemerintah dengan hak bicara tanpa hak suara," demikian bunyi ketentuan dalam UU 4/2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, kehadiran pemerintah dalam forum tertinggi pengambilan keputusan bank sentral tersebut tetap dibatasi.

Menteri yang mewakili pemerintah hanya memiliki hak bicara tanpa hak suara, sehingga tidak dapat ikut menentukan arah kebijakan moneter maupun keputusan suku bunga acuan.

Ketentuan ini menandai perubahan dibandingkan aturan sebelumnya dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang BI. Dalam regulasi lama, pemerintah tidak diperkenankan ikut serta maupun menghadiri RDG BI demi menjaga independensi bank sentral dalam menjalankan kebijakan moneter.

[Gambas:Youtube]

Melalui UU P2SK yang pertama kali diterbitkan pada 2023 dan kini diperbarui lewat UU Nomor 4 Tahun 2026, pemerintah diberikan ruang untuk hadir dalam RDG yang membahas kebijakan umum di bidang moneter.

Kehadiran tersebut diwakili oleh menteri keuangan atau pejabat yang ditunjuk setidaknya setingkat pimpinan tinggi madya.

Penjelasan undang-undang menyebut yang dimaksud menteri adalah menteri keuangan. Apabila berhalangan hadir, menteri keuangan dapat menunjuk pejabat paling rendah setingkat pimpinan tinggi madya untuk mewakili pemerintah dalam rapat tersebut.

Dengan skema baru ini, pemerintah dapat menyampaikan pandangan, perkembangan ekonomi, maupun kebijakan fiskal yang relevan dalam forum RDG. Namun keputusan akhir tetap berada di tangan Dewan Gubernur BI.

UU tersebut menegaskan bahwa pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Apabila kesepakatan tidak tercapai, keputusan akhir ditetapkan oleh gubernur BI.

Selain RDG bulanan yang membahas kebijakan moneter, undang-undang juga mengatur RDG diselenggarakan paling sedikit satu kali setiap minggu untuk mengevaluasi pelaksanaan kebijakan moneter atau menetapkan kebijakan lain yang bersifat strategis dan prinsipil.

Rapat dinyatakan sah apabila dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota Dewan Gubernur. Dalam kondisi tertentu ketika kuorum tidak terpenuhi sehingga rapat tidak dapat diselenggarakan, gubernur BI atau sedikitnya dua anggota Dewan Gubernur dapat mengambil keputusan yang kemudian wajib dilaporkan pada RDG berikutnya.

Dalam penjelasan UU P2SK, perubahan ini dimaksudkan untuk memperkuat koordinasi antara kebijakan moneter Bank Indonesia dan kebijakan fiskal pemerintah.

Meski ruang koordinasi diperluas, independensi BI tetap dipertahankan karena pemerintah tidak memiliki hak suara dalam penentuan kebijakan moneter.

(del/ins)

Add as a preferred
source on Google
Read Entire Article
| | | |