Uya Kuya usai Lolos Sanksi MKD soal Joget saat Rapat: Sangat Objektif

3 hours ago 1

CNN Indonesia

Kamis, 06 Nov 2025 05:50 WIB

Anggota DPR nonaktif Fraksi PAN, Uya Kuya, menghargai putusan Mahkamah Kehormatan Dewan yang memvonis dirinya tak melanggar etik usai joget di sidang MPR. Anggota DPR nonaktif Fraksi PAN, Uya Kuya, menghargai putusan Mahkamah Kehormatan Dewan yang memvonis dirinya tak melanggar etik usai joget di sidang MPR. (Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota DPR nonaktif dari Fraksi PAN, Surya Utama alias Uya Kuya, mengaku menghargai putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terhadap dirinya yang divonis tak melanggar etik terkait joget-joget saat sidang tahunan MPR.

Uya menyebut putusan MKD telah objektif dan sesuai fakta dari keterangan para ahli maupun saksi dalam sidang sebelumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"MKD menurut saya sangat profesional sekali, sangat objektif dan apa yang diputuskan itu memang sesuai dengan bukti-bukti dan juga saksi ahli yang sudah memberikan keterangan," kata Uya usai hadir dalam sidang di kompleks parlemen.

Usai putusan tersebut, Uya mengatakan selanjutnya akan menunggu putusan mahkamah partainya untuk kembali bertugas.

"Iya diserahkan ke mahkamah partai," kata dia.

Uya bersama Adies Kadir menjadi dua dari lima teradu yang lolos dari sanksi MKD. Sementara itu, tiga orang lainnya yakni Ahmad Sahroni disanksi, Nafa Urbach, dan Eko Patrio dijatuhi sanksi nonaktif selama 3-6 bulan sejak penonaktifan mereka oleh partai masing-masing.

MKD menilai aksi joget Uya Kuya dalam sidang Tahunan MPR pada 15 Agustus lalu tak memiliki niat merendahkan siapapun. Berdasarkan keterangan ahli, MKD menyebut aksi joget itu dilakukan bukan untuk merayakan kenaikan gaji DPR.

Sebab pada sidang Tahunan dan Sidang bersama DPR-MPR, tak ada pengumuman kenaikan gaji. Berbeda dengan Uya, meski diadukan karena kasus yang sama, Eko dijatuhi sanksi nonaktif empat bulan.

Bedanya, MKD menyoroti reaksi Eko atas kritik publik terhadap aksi joget-joget itu, dengan memparodikannya di media sosial.

"Mahkamah berpendapat bahwa Surya Utama [Uya Kuya] justru adalah korban pemberitaan bohong," kata Wakil Ketua MKD Imron Amin.

(thr/rds)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |