Vonis Bintang Squid Game O Yeong-su Terlalu Ringan, Jaksa Banding

6 days ago 7

Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa penuntut mengajukan banding terhadap vonis hukuman bintang Squid Game (2021) O Yeong-su. Ia divonis hukuman delapan bulan penjara atas kasus pelecehan seksual dalam sidang putusan pada tahun lalu.

Diberitakan Korea JoongAng Daily, banding tersebut diajukan jaksa penuntut di Pengadilan Distrik Suwon pada Kamis (3/4). Banding diajukan lantaran jaksa menilai hukuman yang dijatuhkan kepada pemeran Oh Il-nam itu tidak cukup berat.

"Korban memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menebus kesalahannya sebelum kasus ini dibawa ke pengadilan. Namun, terdakwa tidak menunjukkan penyesalan sampai hari ini," ungkap jaksa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami meminta kepada pengadilan untuk memberi hukuman yang berat kepada terdakwa yang hingga saat ini belum mendapatkan pengampunan korban dan justru menuduh korban memberi keterangan palsu," sambungnya.

Proses banding itu sudah dimulai sejak Agustus 2024, beberapa bulan setelah putusan dibacakan pada Maret 2024.

Kala itu, O Yeong-su divonis hukuman delapan bulan penjara dengan dua tahun masa percobaan dan 40 jam pendidikan kekerasan seksual. Pihak O Yeong-su yang berulang kali membantah juga mengajukan banding atas putusan tersebut.

Banding dari O Yeong-su maupun jaksa penuntut nantinya diputuskan oleh pengadilan lewat sidang pada 3 Juni 2025.

Sementara itu, O Yeong-su sudah diproses hukum atas dugaan pelecehan seksual sejak November 2022. Semua bermula ketika seorang member rombongan teater yang juga dibintangi O Yeong-su mengklaim aktor itu melecehkannya pada September 2017.

Berdasarkan klaim korban, O Yeong-su meraba-raba dan menciumnya tanpa izin saat keduanya berada di luar. Sepanjang penyidikan dan persidangan sejak Februari 2023, O Yeong-su sepenuhnya membantah tuduhan itu.

Sangat menyakitkan dan sulit untuk berdiri di pengadilan pada usia seperti ini," kata O dalam pernyataan terakhirnya. "Sungguh menyedihkan bahwa babak terakhir dalam hidupku berakhir sedemikian rupa, membuat seluruh hidupku berantakan."

"Ada sedikit bukti mengenai kasus ini, kecuali kesaksian korban dan bukti-bukti yang diperoleh dari kasus tersebut," kata pengacara O, mengklaim bahwa O tidak bersalah.

"Perlu dipertanyakan apakah terdakwa bisa melakukan perbuatan tersebut berdasarkan tempat, situasi dan waktu [yang diberikan oleh tersangka korban]."

(frl/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |