Jakarta, CNN Indonesia --
Wakil Gubernur Bangka Belitung (Wagub Babel) Hellyana menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu di Bareskrim Polri pada Rabu (7/1) hari ini.
Didampingi kuasa hukumnya, Hellyana mengaku akan bersikap kooperatif memberikan keterangan yang diminta ileh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
"Saya apa melaksanakan semua proses hukum yang seharusnya dan saya menghormati itu," ujarnya kepada wartawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga mengaku tidak memiliki niat jahat dan memalsukan dokumen ijazah seperti yang dilaporkan. Ia menyebut ada kesalahan administrasi dari pihak kampus tempatnya berkuliah.
"Terkait dugaan ijazah palsu ini, perlu saya sampaikan bahwa di sini tidak ada niat jahat. Jadi tidak ada niat jahat dan kita juga tidak mengetahui tentang hal itu," tuturnya.
"Karena waktu pencalonan DPRD, baik pencalonan Bupati 2018, itu sudah diverifikasi oleh KPU dan ada berita acaranya kita sudah diserahkan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Hellyana mengatakan dirinya juga pasrah dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik jika memang akan dilakukan penahanan usai pemeriksaan tersebut.
"Ya semua itu kita lakukan saja semua proses hukum yang memang harus dilalui," tuturnya.
Sementara itu, kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin menyebut secara fakta, kliennya itu berkuliah di universitas tersebut sehingga tidak tuduhan adanya ijazah palsu itu tidak bisa dibenarkan.
Menurutnya, Hellyana menggunakan ijazah SMA dan bukan ijazah Sarjana Hukum saat maju sebagai Wakil Gubernur pada Pilkada 2024 lalu.
"Dan sudah diverifikasi faktual oleh pihak KPU dan tidak ada masalah sama sekali dan pihak KPUD sudah ketemu pihak kampus untuk memverifikasi faktual, tidak ada masalah," jelasnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan Wakil Gubernur (Wagub) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hellyana sebagai tersangka perkara dugaan ijazah palsu.
"Iya benar (ditetapkan tersangka)," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
Dalam dokumen yang diterima, penetapan tersangka itu berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tesangka Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.
Hellyana ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik dan/atau penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar.
Hellyana disangkakan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau Pasal 69 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
(fra/tfq/fra)

















































