TIPS OTOMOTIF
CNN Indonesia
Selasa, 08 Jul 2025 16:36 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Hujan dengan intensitas deras dapat menimbulkan banjir dan kondisi itu sangat merugikan pemilik kendaraan. Pemilik mobil perlu mengetahui apakah asuransi mereka menanggung risiko semacam ini.
Tidak semua polis asuransi secara otomatis mencakup perlindungan terhadap banjir. Jaminan terhadap bencana seperti banjir, angin topan, atau tanah longsor hanya tersedia jika pemilik memilih perluasan jaminan.
Jika perlindungan tersebut tidak tertera dalam polis, maka klaim kerusakan akibat banjir dapat ditolak. Namun bila sudah tercover, pemilik bisa mengajukan klaim selama mengikuti prosedur yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Langkah awal yang harus dilakukan saat mobil terkena banjir adalah segera menghubungi perusahaan asuransi. Semakin cepat laporan disampaikan, proses klaim biasanya akan berjalan lebih lancar.
Batas waktu maksimal pengajuan klaim biasanya 3x24 jam setelah kejadian. Bahkan pengajuan bisa dilakukan saat mobil masih berada di lokasi banjir.
Bukti dokumentasi
Dokumentasi kondisi mobil sangat penting untuk mendukung klaim. Foto-foto, video, atau rekaman CCTV jika tersedia dapat menjadi bukti valid saat verifikasi asuransi.
Bukti ini membantu perusahaan asuransi menilai bahwa kerusakan memang disebabkan oleh bencana, bukan karena kelalaian pengguna. Hal ini menjadi syarat penting agar klaim dapat diterima.
Kronologi rinci
Pemilik juga harus menuliskan kronologi kejadian secara rinci. Jelaskan kapan dan di mana mobil terkena banjir serta bagaimana prosesnya.
Cerita yang runtut dan jelas akan mempercepat tim asuransi dalam memverifikasi klaim. Hindari informasi yang berbelit atau tidak konsisten.
Polis asuransi, SIM, dan STNK
Selain bukti visual dan kronologi, siapkan dokumen pendukung seperti polis asuransi, SIM, STNK, serta catatan tertulis kronologi. Dokumen lengkap akan memperkuat posisi pemilik dalam proses pengajuan.
Dengan pemahaman ini, pemilik kendaraan dapat lebih siap dan tenang menghadapi musim hujan. Asalkan perlindungan banjir sudah dimasukkan ke dalam polis, kerusakan bisa ditanggulangi tanpa beban biaya besar.
(job/mik)