Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Hukum (Kemenkum) menegaskan para pembuat konten meme olahraga di media sosial tetap diwajibkan mematuhi regulasi hak cipta saat memanfaatkan cuplikan foto maupun video pertandingan.
Penggunaan dokumentasi olahraga seperti Piala Dunia tanpa lisensi resmi berpotensi menyeret pembuatnya ke ranah hukum, terutama bila ditujukan untuk kepentingan komersial.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Hermansyah Siregar menyebut karya fotografi dan sinematografi sepenuhnya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudahan pengubahan karya visual tidak serta merta menghilangkan hak yang dimiliki pencipta asli," ujar Hermansyah, Rabu (29/7) di Jakarta.
"Setiap bentuk penggunaan komersial tanpa izin adalah pelanggaran yang berkonsekuensi hukum," tambahnya melanjutkan.
Kehadiran teks humor pada gambar dinilai tidak otomatis mengubah status foto atau video pertandingan menjadi karya baru yang bebas dipakai secara asal. Si pembuat meme tetap perlu mengantongi izin dari pencipta.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Agung Damarsasongko menuturkan sebagian besar pelanggaran digital terpicu akibat minimnya pemahaman masyarakat terkait kepemilikan lisensi.
"Setiap penggunaan karya orang lain memerlukan izin dari pemegang hak cipta, kecuali karya tersebut berada dalam domain publik atau memiliki lisensi terbuka," kata Agung.
Guna menghindari jerat hukum, masyarakat diimbau untuk lebih memprioritaskan pembuatan konten orisinal ketimbang mencomot karya orang lain tanpa izin.
DJKI pun mengajak warganet untuk membangun ekosistem digital yang sehat dengan tetap menghargai nilai ekonomi serta moral milik para pencipta karya.
(afr/ptr)
Add
as a preferred source on Google


















































