Jakarta, CNN Indonesia --
Korlantas Polri meminta masyarakat mengantisipasi modus penawaran pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) instan tanpa melewati prosedur resmi. Masyarakat juga diingatkan bahwa pemohon pembuat SIM wajib hadir langsung, jadi waspada tawaran kemudahan.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul keberhasilan Polres Siak Polda Riau membongkar sindikat pemalsuan SIM antarwilayah. Pada penanganan perkara tersebut, aparat meringkus delapan orang tersangka serta menyita kurang lebih 500 SIM ilegal yang sudah tersebar di sejumlah kawasan Riau.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Komarudin menegaskan bahwa alur penerbitan SIM senantiasa diawasi dengan sistem digital pada setiap tahapannya. Maka, kartu SIM yang didapat tanpa jalur sah dipastikan tidak terdata di dalam basis data kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua prosedur penerbitan SIM terpantau melalui sistem tahapan demi tahapan yang dilakukan. Kalau ada yang mengiming-imingi bisa langsung jadi, maka dapat dipastikan tidak teregister dan sangat merugikan," kata Komarudin saat dikonfirmasi, Selasa (22/9).
Komarudin mengaku rutin membenahi alur pengurusan SIM sekaligus meningkatkan kualitas layanan bagi masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan terbongkarnya kasus tersebut kami lebih kepada tingkatkan info dan imbauan kepada masyarakat agar lebih waspada dan hati-hati terhadap tawaran kemudahan dalam pengurusan SIM," lanjutnya.
Kehadiran setiap pemohon di lokasi pembuatan SIM juga ditekankan sebagai syarat mutlak oleh Komarudin.
Ia mengatakan bahwa penawaran jasa pembuatan SIM lewat pihak ketiga merupakan bentuk penipuan semata.
"Patut dicatat bahwa dalam mengurus SIM, pemohon wajib hadir langsung. Bohong dan pasti modus penipuan sekiranya ada yang menawarkan bisa bantu mengurus dengan biaya tertentu," ucapnya.
Praktik kejahatan yang dibongkar oleh jajaran Polres Siak ini diketahui sudah berlangsung sejak Juni 2026. Para pelaku menjaring korban dengan memanfaatkan unggahan status WhatsApp, lapak di marketplace Facebook, hingga melalui perantara.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar membeberkan bahwa para tersangka mematok tarif bervariasi sesuai golongan SIM, mulai dari Rp550 ribu untuk SIM C hingga Rp1,7 juta untuk SIM B2 Umum.
"Pelaku meminta pembuat SIM untuk mengirimkan foto dan KTP. Selanjutnya pelaku akan mengedit identitas dan foto dengan menggunakan aplikasi tambahkan teks dan kode barcode. Sehingga apabila barcode yang ada di SIM di-'scan' maka akan keluar data identitas pemilik SIM dengan logo Korlantas Polri," katanya.
Pencetakan data dan editan foto beserta kode batang buatan tersebut memanfaatkan kertas stiker transparan. Stiker itu lantas direkatkan di atas blangko SIM bekas yang tulisan serta foto pemilik lama telah dibersihkan.
(hjn/fea)


















































