CNN Indonesia
Rabu, 18 Jun 2025 10:29 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Wilmar Group buka suara usai Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita Rp11,8 triliun dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya di industri kelapa sawit.
Wilmar mengklaim telah menyerahkan uang Rp11,8 triliun sesuai tuntutan jaksa pada persidangan. Dikutip dari Reuters, Wilmar menyebut uang itu akan dikembalikan bila Mahkamah Agung (MA) memutus mereka tidak bersalah di kasus tersebut.
Sebaliknya, uang itu akan dirampas negara sebagian atau sepenuhnya jika Wilmar dinyatakan bersalah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masih dikutip dari Reuters, Wilmar mengklaim langkah-langkah yang mereka tempuh dalam kasus izin CPO sesuai aturan yang berlaku.
"Dan bebas dari niat korup apa pun," kata mereka.
Dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya di industri kelapa sawit mengemuka belakangan ini. Pengusutan kasus tersebut dilakukan sejak 2022. Proses hukum atas kasus ini masih berjalan di tahap kasasi.
Para terdakwa dalam kasus ini adalah anak usaha Wilmar Group. Mereka adalah PT Multimas Nabati Asahan, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bionergi Indonesia dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Pada vonis tingkat pertama 19 Maret 2025, PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat membebaskan tiga terdakwa itu.
Hakim menyebut terdakwa terbukti melakukan perbuatan sesuai yang didakwakan jaksa. Tetapi perbuatan para terdakwa dinyatakan bukan suatu tindak pidana atau ontslag.
Di tengah proses hukum tersebut, pada pertengahan April, Kejaksaan Agung menangkap empat hakim atas dugaan suap dalam putusan onslagt itu. Mereka diduga menerima suap Rp60 miliar.
Kejagung mengajukan kasasi atas putusan onslagt itu ke MA. Mereka menuntut Wilmar Group diminta membayar uang pengganti atas kasus itu Rp11,8 triliun.
"Barangkali hari ini merupakan preskon terhadap penyitaan uang dalam sejarahnya, ini yang paling besar. Nanti akan disampaikan secara substansi oleh Pak Direktur Penuntutan," kata Direktur Penuntut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Sutikno dalam konferensi pers, Selasa (17/6).
(dhf/agt)