CNN Indonesia
Selasa, 22 Jul 2025 07:50 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyerahkan rumusan berisi poin-poin bermasalah dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dalam rapat di Komisi III DPR, Senin (21/7).
Ketua YLBHI, Muhammad Isnur mengaku menangkap kekhawatiran publik dalam draf RKUHAP terbaru yang disusun DPR dan pemerintah. Menurut dia, catatan pihaknya karena itu sebagai bentuk keseriusan dalam penyusunan RKUHAP.
"Bahwa hari ini kami juga menambahkan, selain PPT ini, ini contoh keseriusan kami. Kami melampirkan juga ringkasan rekomendasi pasal bermasalah dan juga tabel ini," kata Isnur di akhir rapat.
YLBHI, kata Isnur, sedikitnya menemukan 25 masalah dalam naskah RKUHAP yang disusun pemerintah dan DPR. Menurut dia, 25 masalah itu terbagi dalam lima klaster.
Beberapa di antaranya terkait pencegahan penyiksaan dan kekerasan pada Pasal 90, 85, dan 93. Lalu, terkait keadilan restoratif pada Pasal 74 dan 78. Hingga soal praperadilan di Pasal 134 dan 149.
Selain poin-poin bermasalah, YLBHI juga menyerahkan naskah tandingan dari naskah yang disusun pemerintah dan DPR. Isnur mengaku pihaknya akan terus memantau proses pembahasan RKUHAP di DPR.
"Kami juga menyiapkan, bahasanya mungkin kalau Pak Ketua agak tersinggung atau gimana, kira-kira kami merumuskan bagaimana solusi utuhnya, kami menyiapkan draf alternatif yang kami sebut draf tandingan," ujar Isnur.
Ketua Komisi III DPR, Habubirokhman menegaskan bahwa proses pembahasan RKUHAP masih memiliki cukup waktu. Dia mengaku bahkan belum bisa menjanjikan revisi tersebut akan disahkan pada masa sidang yang akan datang.
"Masa sidang besok kita juga masih ghoib nih, Pak Isnur. Apakah selesai masa sidang besok apakah perlu kita tambah lagi, silakan saja ya," kata Habib sekaligus Ketua Panja RKUHAP.
(thr/gil)