Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menegaskan penempatan anggota Polri pada pos jabatan tertentu di luar institusi kepolisian itu tetap sah dan berlaku meskipun ada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 223/PUU-XXIII/2025 pada Senin, (19/1).
Dalam putusan itu, MK menyatakan tidak menerima dan menolak permohonan dua pemohon atas Pasal 19 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Dalam pertimbangannya, Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025 menegaskan pos-pos jabatan sipil yang bisa diisi polisi berikut proses penempatannya tidak bisa diatur dengan peraturan pemerintah (PP), tetapi harus diatur dalam UU Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MK juga menyatakan, penempatan anggota Polri pada jabatan sipil yang tidak ada sangkut pautnya dengan tugas kepolisian tidak bisa didasarkan pada peraturan pemerintah sebagai turunan Pasal 19 UU No 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dikutip dari siaran pers di laman Kemenko Hukum HAM Imipas pada Rabu (21/1), Yusril mengatakan, "Karena permohonan ditolak, maka seluruh norma yang diuji dinyatakan tetap berlaku. Artinya, ketentuan mengenai jabatan yang dapat diduduki oleh perwira Polri aktif, sepanjang berkaitan dengan tugas pokok kepolisian, masih sah secara hukum."
Yusril mengakui bahwa di dalam pertimbangan hukumnya, MK memang menyarankan agar pengaturan penempatan perwira Polri di dalam jabatan sipil harus melalui undang-undang, bukan melalui peraturan pemerintah dan peraturan pelaksana lainnya.
Namun, Yusril mengklaim pertimbangan MK tersebut tidak mengubah diktum putusan yang secara jelas menyatakan penolakan permohonan.
"Pandangan MK tersebut kami pahami sebagai anjuran atau rekomendasi konstitusional, bukan sebagai larangan. Selama norma undang-undangnya masih berlaku, pemerintah memiliki dasar hukum untuk menindaklanjutinya," kata pria yang sebelumnya dikenal pula sebagai advokat yang kerap menjadi kuasa hukum dalam permohonan di MK.
Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu. (CNN Indonesia/Abdussaleem Muhammad)
Perkara nomor 223/PUU-XXIII/2025 ini diajukan advokat Zico Leonard selaku pemohon I dan mahasiswa Zidane Azharian Kemalpasha selaku pemohon II.
Mengutip dari berita sidang di laman MK berjudul, Pengisian Jabatan ASN Tertentu oleh Polri Diatur dan Dituangkan Dalam Undang-Undang, para pemohon mempersoalkan rangkap jabatan oleh anggota kepolisian ternyata belum selesai secara komprehensif dan substantif oleh Putusan 114/PUUXXIII/2025.
Pasalnya, pemohon menilai objek pengujian dalam perkara tersebut terlalu sempit, sehingga tidak memberikan perlindungan hukum yang adil.
Para pemohon mengujikan Pasal 19 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU 20/2023 serta Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 yang telah diputus sebelumnya dalam Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Dalam amar putusan 223, Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima. MK juga menolak permohonan Pemohon I untuk seluruhnya.
Berdasarkan kutipan uraian pertimbangan hukum, Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menegaskan jabatan yang mewajibkan anggota kepolisian untuk mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian adalah jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian baik jabatan ASN manajerial ataupun jabatan ASN nonmanajerial.
"Dengan demikian, sepanjang suatu jabatan memiliki sangkut paut dengan kepolisian maka anggota kepolisian aktif dapat mengisi jabatan tersebut tanpa perlu mengundurkan diri atau pensiun," demikian dikutip dari laman MK.
Walaupun demikian, MK menyatakan ketiadaan penjelasan dan pengaturan dalam UU Polri terkait instansi mana saja yang memiliki sangkut paut dengan kepolisian menyebabkan pengisian jabatan ASN tertentu oleh anggota kepolisian aktif tidak memiliki dasar hukum.
Selain itu tidak pula terdapat ketentuan dalam UU Polri yang memerintahkan pengaturan lebih lanjut dalam peraturan pelaksana terkait dengan penentuan instansi mana ataupun jabatan apa saja di luar kepolisian yang masih memiliki sangkut paut dengan kepolisian.
"Berdasarkan uraian tersebut, menurut Mahkamah, ketentuan Pasal 19 UU 20/2023 [UU ASN] telah memberikan ruang untuk pengisian jabatan ASN tertentu pada instansi pusat bagi prajurit TNI dan anggota kepolisian yang secara substansi pelaksanaannya tunduk pada pengaturan masing-masing undang-undang in casu UU 34/2004 [UU TNI] dan UU 2/2002," kata Hakim Konstitusi Riwan Mansyur membacakan pertimbangan hukum.
Oleh karena itu, MK menyatakan penggunaan Pasal 19 UU 20/2023 sebagai dasar hukum (undang-undang) untuk menempatkan anggota kepolisian pada jabatan ASN tertentu merupakan tindakan tanpa dasar hukum yang tepat. Pasalnya Pasal 19 ayat (3) UU 20/2023 tidak memberikan pengaturan khusus terhadap jabatan ASN tertentu apa saja dan instansi pusat mana saja yang dapat diisi prajurit TNI maupun anggota kepolisian.
Selain itu, UU 20/2023 justru mengembalikan pengaturan tersebut kepada undang-undang yang terkait dengan TNI maupun Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah, keberadaan Pasal 19 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU 2/2002 tidak multitafsir dan telah memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap pengaturan pengisian jabatan ASN tertentu bagi prajurit TNI dan anggota kepolisian," lanjut Ridwan.
Tetap lanjut susun PP polisi di jabatan sipil
Terkait penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penataan jabatan yang dapat diisi anggota Polri aktif, Yusril menegaskan pemerintah tetap melanjutkan proses tersebut.
Menurutnya hal itu penting dilakukan sebagai solusi sementara, karena revisi Undang-Undang Polri maupun Undang-Undang ASN masih memerlukan waktu.
Yusril menerangkan walau revisi Undang-Undang Polri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026, revisi Undang-Undang ASN belum menjadi agenda pembahasan. Padahal, Undang-Undang ASN secara eksplisit membuka ruang pengisian jabatan tertentu oleh unsur TNI dan Polri.
"Jika hanya Undang-Undang Polri yang direvisi sementara Undang-Undang ASN tidak, maka ketentuan dalam UU ASN tetap memungkinkan penempatan anggota Polri di jabatan nonkepolisian. Karena itu, RPP ini diperlukan untuk menata dan memberikan kepastian hukum," jelasnya.
Yusril juga menanggapi adanya pernyataan dari salah satu anggota DPR yang meminta pemerintah menghentikan penyusunan RPP dimaksud. Menurutnya, pernyataan tersebut merupakan pendapat personal dan tidak dapat dianggap sebagai sikap resmi DPR.
"Sikap DPR baru dapat dikatakan resmi apabila diputuskan dalam forum paripurna. Karena itu, pemerintah tetap melanjutkan penyusunan RPP ini," tegasnya.
Dia mengatakan penyusunan RPP dilakukan Kementerian PANRB dan Kementerian Sekretariat Negara di bawah koordinasi dan supervisi Kemenko Kumham Imipas.
Pemerintah, kata Menko Yusril, telah mencatat progres signifikan, meskipun rincian jabatan yang dapat diisi personel Polri belum dapat disampaikan kepada publik.
"Kita tunggu saja hasil akhirnya. Target kami, RPP ini dapat diselesaikan dan diterbitkan pada akhir Januari 2026, sebagai pengaturan sementara sampai revisi Undang-Undang Polri dan Undang-Undang ASN dilakukan," kata Yusril.
Sebelum putusan MK nomor 223/PUU-XXIII/2025 itu, pemerintah tengah menggodok rencana menerbitkan PP sebagai payung hukum penempatan polisi di jabatan sipil.
Rencana pembentukan PP itu muncul pascapolemik publik yang menilai tindakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan peraturan sendiri mengatur polisi di jabatan sipil dinilai menyalahi putusan MK.
Sebelumnya MK melalui putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang mengharuskan polisi mundur atau pensiun jika menduduki jabatan di luar Polri yang tugas pokoknya tak ada sangkut pautnya dengan kepolisian.
PP yang tengah digodok pemerintah itu nantinya akan mengganti Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Dalam perpol yang diteken Listyo menindaklanjuti putusan MK Nomor 114 itu diatur 17 kementerian atau lembaga yang dapat diisi polisi.
(kid/ugo)

















































