Yusril Temui Ormas-ormas Islam di MUI soal Abdul Karim Palestina

7 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengaku menjelaskan ke beberapa organisasi masyarakat (ormas) Islam di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), guna mengklarifikasi kasus Abdul Karim Raeq Miqdad.

Ia menerangkan pengurus MUI pusat sudah meminta pemerintah memberikan penjelasan secara resmi mengenai kasus deportasi Abdul Karim--warga dengan paspor Palestina yang jadi buronan interpol berdasarkan red notice dari Siprus.

Mengutip dari Antara, pertemuan antara Yusril dan ormas-ormas Islam itu digelar di kantor MUI Pusat, Jakarta, Rabu (22/7) malam ini, mulai sekitar pukul 19.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain memberikan penjelasan, dia mengatakan juga ingin mendengar pendapat dari para ormas Islam terkait perkara Abdul Karim dalam kesempatan tersebut.

Dialog dengan ormas Islam, kata dia, akan terus dilakukan, khususnya apabila terdapat perkembangan terbaru terkait kasus tersebut.

Adapun Abdul Karim ditangkap di sekitar wilayah Tangerang, Banten, Indonesia pada Kamis (16/7), setelah penerbitan red notice alias pemberitahuan merah oleh Interpol Siprus dan dideportasi ke Siprus pada Jumat (17/7).

Setelah dideportasi, Abdul Karim bakal diadili di Pengadilan Siprus setelah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana terorisme berdasarkan alat bukti permulaan yang telah dikumpulkan.

Dengan demikian, dirinya memastikan Abdul Karim tidak akan diserahkan pemerintah Siprus ke pemerintahan Israel, seperti narasi yang beredar belakangan.

"Setelah saya bertemu dengan Duta Besar Siprus, maka Kementerian Luar Negeri RI juga akan menyampaikan nota diplomatik resmi kepada pemerintah Siprus untuk mendapatkan jaminan kepastian tidak akan ada deportasi lanjutan dari Siprus," ucap Menko menambahkan.

Yusril juga memastikan Abdul Karim bukan merupakan ulama dari Palestina maupun aktivis kemanusiaan di Gaza, melainkan warga biasa yang berkecimpung di dunia bisnis.

Dia bilang, Abdul Karim sudah menetap di Indonesia selama 3 tahun terakhir dan sudah menikah serta memiliki anak.

Pernyataan Polri

Terpisah, Divisi Hubinter Polri menyebut warga negara Palestina, Abdulkarim Miqdad yang ditangkap dan dideportasi di Indonesia terafiliasi jaringan teror yang telah ditangkap di Malaysia.

Serupa Yusril, Sekretaris NCB Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko membantah isu yang bersangkutan merupakan tokoh agama ataupun aktivis Palestina.

Ia menegaskan penerbitan status buronan internasional atau Red Notice tidak akan keluar jika berkaitan dengan isu agama ataupun politik.

"Interpol Red Notice tidak akan terbit bila subjek yang diburu berkaitan dengan Politik, Agama. Yang jelas seseorang kalau sudah keluar Red Noticenya itu melalui verifikasi yang ketat," ujarnya kepada wartawan, Rabu (22/7).

Untung menjelaskan keterlibatan pelaku dalam jaringan teror juga telah dibuktikan sehingga status buronan itu resmi dikeluarkan Interpol. Menurutnya jaringan kelompok teror Abdulkarim, kata dia, telah ditangkap lebih dahulu oleh otoritas negara Malaysia.

Untung menyebut pengajuan status buronan kepada Abdulkarim diajukan pemerintah Siprus sejak Mei 2026 pasca ledakan bom yang terjadi di wilayah Nicosia.

Ia mengatakan status buronan tersebut kemudian resmi dikeluarkan oleh Interpol pada 10 Juni 2026. Setelahnya, Untung menyebut yang bersangkutan terdeteksi masuk wilayah Indonesia dari Kuala Lumpur, Malaysia.

Menurut Untung, proses deportasi dilakukan karena Abdul Karim dinilai berpotensi menimbulkan ancaman keamanan di dalam negeri. Langkah itu, kata dia, juga merupakan bagian dari kewajiban Indonesia sebagai anggota Interpol.

Sebelumnya beredar isu di media sosial bahwa Abdul Karim yang ditangkap itu merupakan aktivis Palestina. Narasi yang beredar itu mengutip atau meresonansi pemberitaan dari jaringan pemberitaan Aljazeera dalam Bahasa Arab, bertajuk 'Indonesia mendeportasi aktivis Palestina, meningkatkan kekhawatiran akan ekstradisinya ke Israel'.

"Pihak berwenang Indonesia menangkap aktivis Palestina Abdul Karim Raed Miqdad, dalam sebuah tindakan yang didasarkan--surat perintah penangkapan yang dilihat juga oleh Al Jazeera Net-- pada permintaan dari unit investigasi dan kepolisian internasional (Interpol)," demikian dikutip dari pemberitaan di laman Aljazeera.net tersebut, Sabtu (18/7), kemudian diupdate lagi informasinya pada Minggu (19/7), diakses CNNIndonesia.com, Rabu (20/7) petang.

Memo tersebut menjelaskan bahwa penangkapan itu didasari pada UU Antiterorisme di Indonesia dan pemberitahuan utama atau red notice dari Interpol yang dikeluarkan Biro Pusat Nasional Interpol di Nicosia, Siprus.

Media massa yang berbasis di Timur Tengah itu menyatakan penangkapan itu juga mendapatkan sorotan dari organisasi yang memperjuangkan HAM dan Kemerdekaan di Jenewa (The Geneva Council for Rights and Liberties/GCRL). Mengutiip dari siaran pers di situs GCRL ditulis, memantau kasus Abdul Karim yang ditangkap pada Kamis (16/7) lalu di Indonesia dan deportasinya ke Siprus pada keesokan paginya secara seksama.

Mereka mengaku khawatir proses itu berpotensi membuat Abdul Karim pada akhirnya dibawa ke Israel.

Dewan itu juga mengungkap dugaan proses hukum yang dialami Abdul Karim mungkin bermotivasi politik, terkait dengan penentangannya secara terbuka terhadap genosida di Jalur Gaza dan pembelaannya terhadap hak-hak Palestina.

Hingga berita ini ditulis, CNNIndonesia.com belum dapat mengonfirmasi soal dugaan kegiatan aktivisme Abdul Karim sebagai aktivis Palestina.

(tim/kid)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |