5 Alasan Barang Jemaah Haji - Hadiah Lomba dari LN Bebas Bea Masuk

2 days ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memiliki lima alasan membebaskan bea masuk dan pajak untuk barang bawaan jemaah haji sampai hadiah lomba dari luar negeri.

Fasilitas fiskal itu diberikan seiring terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025. Beleid yang akan berlaku per 6 Juni 2025 itu mengubah PMK Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menjelaskan kelima latar belakang terbitnya aturan baru Sri Mulyani itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang pertama, regulasi ini adalah inisiatif Bea Cukai untuk meningkatkan pelayanan, memberikan kemudahan, juga melakukan simplifikasi atas ketentuan barang bawaan penumpang, serta melakukan penegasan ketentuan hukum," ujar Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan Chairul dalam Media Briefing via Zoom, Rabu (4/6).

Kedua, ini merupakan hasil evaluasi dari kebijakan fiskal yang diterapkan Bea Cukai terhadap barang bawaan penumpang. DJBC mengaku kesulitan menerapkan aturan bea masuk tambahan dan menganggap pajak penghasilan (PPh) yang dipungut atas barang-barang penumpang tak sesuai filosofi perpajakan.

Alasan ketiga adalah keinginan untuk memberikan fasilitas fiskal yang berbeda atau khusus bagi jemaah haji Indonesia. Meski begitu, Chairul menyebut ada perbedaan manfaat yang akan diterima jemaah haji reguler dan haji khusus.

Seluruh barang bawaan pribadi jemaah haji reguler bebas pajak dan bea masuk tanpa batasan nominal. Sedangkan untuk jemaah haji khusus nilainya dibatasi maksimal US$2.500.

"Bahwa 1 orang itu umumnya hanya melaksanakan ibadah itu (haji) satu kali seumur hidup. Dan setiap jemaah akan membawa oleh-oleh sebagai rasa syukur telah selesai melaksanakan ibadah yang berat itu. Mudah-mudahan menjadi haji yang mabrur, diberkahi, kira-kira seperti itu," ungkap Chairul.

"Karena karakteristik ibadahnya tersebut, Menteri Keuangan (Sri Mulyani) berinisiatif untuk memberikan fasilitas yang berbeda. Untuk haji reguler, Kemenkeu menilai membutuhkan waktu tunggu yang lebih lama, kurang lebih sekitar 20 tahun-25 tahun. Umumnya, itu masyarakat yang menengah, menengah ke bawah. Makanya untuk ibadah haji reguler ini diberikan pembebasan bea masuk seluruhnya," sambungnya.

Sementara, alasan keempat, yakni kebutuhan fasilitas fiskal bagi hadiah perlombaan dan penghargaan yang dibawa penumpang. Kelima, Menkeu Sri Mulyani mengantongi rekomendasi dari aparat fungsional terkait pengaturan dokumen hasil penetapan pejabat Bea Cukai.

Chairul juga menjelaskan aturan baru ini membuat para warga negara Indonesia (WNI) dari luar negeri tak perlu lagi mengisi formulir customs declaration (CD). Nantinya, proses pemberitahuan pabean bisa dilakukan secara lisan.

Ada lima kelompok yang bisa menikmati fasilitas tersebut. Ini mencakup penumpang lanjut usia alias 60 tahun ke atas; jemaah haji reguler; tamu negara VVIP; penyandang disabilitas; serta penumpang atau awak sarana pengangkut pada tempat tertentu yang ditetapkan DJBC.

"Untuk yang memenuhi kriteria ini nanti tidak perlu melakukan pengisian CD, tapi dapat melakukan pemberitahuan pabeannya kepada Bea Cukai secara lisan," tandasnya.

[Gambas:Video CNN]

(skt/sfr)

Read Entire Article
| | | |