Jakarta, CNN Indonesia --
Lima pemerintah daerah (pemda) di Sumatera Selatan (Sumsel) mendapat Bantuan Presiden (Banpres) untuk penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Bantuan tersebut diberikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel senilai Rp30 miliar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI) Rp20 miliar, Pemkab Musi Banyuasin (Muba) Rp20 miliar, Pemkab Ogan Ilir Rp15 miliar, dan Pemkab Banyuasin Rp15 miliar.
"Ini bentuk perhatian Bapak Presiden, pemimpin yang sangat hadir di tengah-tengah kita. Beliau sudah melakukan rapat langsung koordinasi, namun juga memberikan bantuan khusus untuk penanggulangan karhutla ini," kata Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni seperti dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (16/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kata Raja Juli, banpres diberikan di tengah dukungan anggaran penanggulangan karhutla yang telah tersedia melalui BNPB, kementerian lain, TNI, Polri, maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Penyaluran banpres tersebut juga telah diikuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait petunjuk teknis penyaluran dan pengelolaannya.
"Banpres ini kemudian diikuti oleh Surat Edaran dari Pak Mendagri, tentang Juknis tentang bagaimana teknis penyalurannya, pengelolaannya. Tidak dibuat ribet dengan berbagai macam halangan birokratis, namun tetap akuntabel dan transparan," tutur dia.
Raja Juli pun meminta agar bantuan tersebut dapat segera dicairkan dan digunakan untuk mendukung kebutuhan penanganan karhutla.
"Saya minta ini bisa sesegera mungkin dicairkan untuk penanggulangan karhutla, membeli peralatan, atau mencegah dampak semacam tadi (kesehatan) dan sebagainya," ujarnya.
Lebih lanjut, Raja Juli juga menjelaskan bahwa pengelolaan banpres berada pada pemerintah daerah. Nantinya, Pemprov dan Pemkab bekerja sama dengan BPBD dalam proses penyalurannya untuk mendukung penanganan karhutla di daerah.
"Tapi sekali lagi, harus dipertanggungjawabkan secara baik, secara akuntabel dan transparan kepada negara dan kepada rakyat," ucap dia.
(dis/dal)


















































