Jakarta, CNN Indonesia --
Masyarakat saat ini tak perlu repot lagi datang ke kantor Dukcapil hanya untuk meminta legalisasi salinan dokumen.
Pemerintah telah menetapkan sejumlah dokumen kependudukan yang tidak perlu lagi dilegalisir, seiring dengan penerapan sistem digital dalam administrasi kependudukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejumlah dokumen kependudukan yang saat ini tidak perlu lagi dilegalisir telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan.
Sebagaimana dalam Pasal 19 Ayat (6) Permendagri Nomor 104 Tahun 2019, bahwa "Dalam hal dokumen kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP-el tidak memerlukan pelayanan legalisir."
Dokumen kependudukan yang tidak perlu dilegalisir
Secara umum, dokumen kependudukan yang telah diperbarui dalam format digital dan memiliki tanda tangan elektronik (TTE) tak perlu dilegalisir.
Lantas, apa saja dokumen kependudukan yang tidak perlu lagi dilegalisir menurut aturan terbaru ini? Berikut penjelasannya.
1. Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el)
Kartu identitas resmi warga negara Indonesia yang memuat data pribadi dan sudah dilengkapi chip serta tanda tangan elektronik.
2. Kartu Keluarga (KK)
Kartu Keluarga adalah dokumen yang mencatat susunan anggota keluarga, hubungan antaranggota, serta data penting seperti NIK dan alamat. KK terbaru telah dilengkapi barcode untuk menggantikan tanda tangan pejabat berwenang dan cap basah.
3. Akta Kelahiran
Akta Kelahiran merupakan bukti sah kelahiran seseorang yang diterbitkan oleh Dukcapil dan menjadi dasar pengurusan berbagai dokumen lainnya. Akta Kelahiran terbaru sudah menggunakan quick response code (QR Code) sehingga tak membutuhkan legalisasi lagi.
4. Akta Perkawinan
Akta Perkawinan adalah dokumen resmi yang mencatat peristiwa pernikahan dan memiliki kekuatan hukum bagi pasangan non-muslim yang menikah secara sah. Kini akta perkawinan juga sudah menggunakan QR Code atau tanda tangan elektronik (TTE).
5. Akta Pencatatan Sipil lainnya
Akta pencatatan sipil lainnya ini meliputi akta kematian, akta perceraian, dan dokumen pencatatan sipil lain yang diterbitkan oleh instansi Dukcapil.
6. Dokumen kependudukan digital dengan TTE atau QR Code
Versi digital dari dokumen kependudukan yang sudah memiliki Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan QR Code untuk verifikasi keaslian secara online tanpa perlu legalisir manual.
Seluruh dokumen kependudukan dengan format digital sudah sah, tidak perlu lagi tanda tangan basah atau cap instansi.
Masyarakat cukup memindai QR Code pada dokumen untuk memverifikasi keaslian melalui situs resmi Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
Pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi di smartphone. Kode pada dokumen akan mengarahkan pengguna ke situs resmi Dukcapil yang menampilkan informasi kependudukan.
Jika dokumen tersebut asli, akan muncul tanda centang hijau beserta keterangan "dokumen aktif," lengkap dengan data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, dan nomor dokumen pemohon.
Dengan adanya peraturan ini, pengurusan administrasi menjadi lebih praktis dan efisien. Jadi, pastikan Anda sudah menggunakan dokumen kependudukan yang tidak perlu lagi dilegalisir agar proses pelayanan publik semakin cepat dan mudah.
(avd/fef)















































