Alasan NU hingga Pesantren Bekasi Tolak Kebijakan Ijazah Dedi Mulyadi

6 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) hingga pesantren di Kabupaten Bekasi melayangkan protes terhadap kebijakan ijazah yang akan diberlakukan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di seluruh sekolah dan pesantren.

Kebijakan yang dimaksud yakni larangan bagi sekolah untuk menahan ijazah siswa atau muridnya setelah lulus. Dedi meminta agar semua sekolah mulai tingkat SD hingga SMA menyerahkan ijazah setiap murid secara sukarela.

Menurut Dedi, ijazah sangat penting untuk perjalanan hidup dan karir siswa ke depan. Dedi tidak ingin masalah finansial atau tunggakan menjadi penghalang siswa mendapat hak mereka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apabila ada tunggakan yang ditimbulkan, silakan segera disusun tunggakannya dan nanti ada tim yang akan berkoordinasi dengan bapak ibu (kepala sekolah) semua mengenai kewajiban siswa tersebut," kata Dedi beberapa waktu lalu.

Namun, PCNU Kabupaten Bekasi beberapa sejumlah organisasi lain, seperti RMI-NU, Forum Pondok Pesantren, Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) serta perwakilan pesantren di Kantor DPRD Jawa Barat menyayangkan kebijakan tersebut.

Ketua PCNU Kabupaten Bekasi Atok Romli Mustofa menilai kebijakan Dedi soal ijazah tak berpihak kepada pesantren. Menurut Atok, Dedi tak melakukan kajian secara komprehensif dan partisipatif melainkan spontanitas, intimidatif dan terkesan intuitif.

Menurut dia, kebijakan itu bagi lingkungan pesantren akan menimbulkan dampak jangka pendek dan panjang. Atok terutama menyinggung masalah perbedaan sumber pendanaan antara sekolah dan pesantren.

"Ada biaya yang sangat besar yang dikeluarkan pesantren secara mandiri untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Berbeda dengan sekolah negeri yang secara pembiayaan dipenuhi oleh pemerintah," katanya mengutip Antara.

Pengasuh Pondok Pesantren Yapink Pusat Kholid mengatakan kebijakan itu dalam jangka pendek akan mengganggu pengelolaan pondok pesantren. Dia khawatir, para alumni dari beragam latar belakang akan datang ke pesantren meminta hak berlandaskan arahan Gubernur Jawa Barat.

"Sedangkan di sisi lain, ada hak pesantren yang tidak terpenuhi. Tentu hal tersebut akan mengganggu proses belajar mengajar di lingkungan pesantren," katanya.

Lebih jauh, Kholid khawatir kebijakan tersebut juga akan berpotensi banyak pesantren gulung tikar dalam waktu dekat karena masalah finansial.

"Banyak kasus di Kabupaten Bekasi yang satu pesantren saja sudah mengeluarkan Rp1-1,7 miliar uang keluar yang belum dilunasi oleh para alumni," ucap dia.

Sementara, Ketua BMPS Kabupaten Bekasi M. Syauqi mengatakan pesantren yang sudah mendarah daging dan menjadi jati diri bangsa Indonesia mempunyai peran fundamental dalam sistem pendidikan Indonesia, bahkan sebelum Indonesia ada.

Faktanya, kata dia, negara hanya mampu menyediakan pendidikan gratis melalui sekolah negeri sebanyak 25-35 persen dari jumlah kebutuhan populasi yang ada. Sisanya, peran swasta sangatlah besar.

"Memang benar, semua rakyat Indonesia berhak menerima pendidikan secara gratis karena menjadi tanggung jawab sepenuhnya oleh pemerintah. Tapi, apakah pemerintah sudah dan mampu memenuhi kewajibannya tanpa peran sekolah swasta, khususnya pesantren? Kami yakin, tidak," kata Syauqi.

(thr/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |