Apa Beda KTP WNI dan WNA? Ini 5 Cirinya

2 hours ago 4
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen penting untuk membuktikan identitas seseorang, baik bagi warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang tinggal secara sah di Indonesia.

Banyak yang belum mengetahui secara jelas apa sebenarnya beda KTP WNI dan WNA di Indonesia. Meski bentuknya serupa, kedua kartu ini memiliki fungsi, masa berlaku, dan ketentuan hukum yang berbeda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melalui KTP, setiap individu diakui keberadaannya oleh negara dan dapat mengakses berbagai layanan publik. Namun, status kewarganegaraan membuat jenis KTP berbeda antara WNI dan WNA.

Dihimpun dari berbagai sumber, berikut penjelasan mengenai beda KTP WNI dan WNA.

1. Dasar hukum dan hak kepemilikan

Baik WNI maupun WNA sama-sama berhak memiliki KTP elektronik sesuai Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk. Namun, hak ini memiliki ketentuan yang berbeda bagi masing-masing kelompok.

WNI dapat membuat KTP setelah berusia 17 tahun, menikah, atau pernah menikah. Sementara itu, WNA hanya dapat memiliki KTP apabila telah memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

Perbedaan ini menunjukkan bahwa kepemilikan KTP bagi WNA merupakan bentuk pengakuan administratif bagi penduduk asing yang secara sah menetap di Indonesia.

2. Kewarganegaraan

Perbedaan kewarganegaraan menjadi salah satu hal paling jelas antara KTP WNI dan WNA. Pada KTP milik WNI, kolom kewarganegaraan selalu tertulis "Indonesia", menandakan status hukum dan nasionalitas pemegang kartu.

Sementara itu, e-KTP milik WNA menampilkan nama negara asal pemegangnya, seperti Jepang, Australia, atau Amerika Serikat.

Keterangan ini bukan hanya berfungsi sebagai identitas, tetapi juga menjadi dasar administratif dalam mengatur hak dan kewajiban seseorang di wilayah Indonesia.

3. Bahasa yang digunakan

Bahasa juga menjadi pembeda penting antara KTP WNI dan WNA. Semua keterangan pada KTP WNI, mulai dari nama, jenis kelamin, hingga pekerjaan, ditulis dalam bahasa Indonesia agar selaras dengan sistem administrasi nasional.

Di sisi lain, KTP untuk WNA menggunakan bahasa Inggris pada bagian tertentu, seperti pekerjaan dan status perkawinan.

Penggunaan bahasa Inggris ini bertujuan memudahkan proses verifikasi data di tingkat internasional, terutama bagi pihak-pihak yang tidak menggunakan bahasa Indonesia.

4. Masa berlaku

KTP WNI bersifat seumur hidup, sehingga pemiliknya tidak perlu memperbarui kartu kecuali terjadi perubahan data pribadi. Hal ini memudahkan masyarakat dan menekan beban administrasi negara.

Berbeda dengan itu, KTP WNA berlaku sesuai masa izin tinggal tetap (ITAP) yang dimiliki. Jika masa izin berakhir, maka KTP juga harus diperpanjang. WNA diwajibkan melakukan pembaruan kartu paling lambat 30 hari sebelum masa berlaku habis, untuk memastikan data kependudukan tetap valid.

5. Warna KTP

Selain isi, KTP WNI dan WNA juga dapat dibedakan dari segi tampilan fisiknya. KTP WNI menggunakan warna biru, sedangkan KTP WNA memakai warna oranye. Perbedaan ini memudahkan petugas atau lembaga terkait dalam mengenali jenis kartu secara cepat.

6. Syarat penerbitan

Prosedur penerbitan e-KTP juga memiliki ketentuan yang berbeda. Untuk WNI, prosesnya relatif sederhana, yaitu cukup membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan mengisi formulir pendaftaran.

Sementara bagi WNA, persyaratan lebih lengkap karena harus melampirkan paspor dan ITAP sebagai bukti izin tinggal tetap di Indonesia.

Meski berbeda, seluruh data dari kedua kategori penduduk tersebut direkam secara elektronik dan disimpan dalam basis data kependudukan nasional untuk menjaga keakuratan informasi.

Itulah penjelasan mengenai beda KTP WNI dan WNA, mulai dari dasar hukum, kewarganegaraan, hingga syarat penerbitan. Semoga bermanfaat.

(han/juh)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |