Apa Itu Ibu Kota Politik yang Bakal Diemban IKN pada 2028?

2 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan rencana pembangunan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai Ibu Kota Politik pada Tahun 2028.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas apa itu Ibu Kota Politik yang dimaksud dalam Perpres?

Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan menjelaskan dalam praktiknya di berbagai negara, Ibu Kota Politik identik dengan Ibu Kota Negara.

Keduanya, kata dia, sama-sama merujuk kepada pusat pemerintahan yang menjadi tempat kerja Presiden, jajaran Menteri, Lembaga Legislatif dan Yudikatif maupun Badan pemerintahan lainnya.

"Di sanalah Presiden dan para pembantunya berkantor, juga anggota DPR, DPD, MPR, BPK, KPU, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, serta lembaga-lembaga negara lainnya," ujarnya kepada wartawan, Senin (22/9).

Djohan menjelaskan di beberapa negara, Kantor Kedutaan Besar negara sahabat juga ditempatkan di Ibu Kota Politik. Ia menyebut sejatinya pemisahan antara Ibu Kota Politik dengan pusat perekonomian negara memang diperlukan.

Alasannya, kata dia, agar kedua sektor tersebut tidak saling menggangu. Dengan adanya pemisahan, Djohan menyebut diharapkan seluruh kebijakan yang diambil akan menjadi lebih berkualitas.

"Penting dipisah. Supaya politisi tenang bekerja, tidak terganggu hiruk pikuk roda ekonomi ... dampaknya, politisi bikin keputusan bisa lebih berkualitas," ujarnya.

Ia lantas mencontohkan negara-negara yang menerapkan pemisahan Ibu Kota Politik, mulai dari Malaysia dengan Putrajaya dan Kuala Lumpur; Australia dengan Sidney dan Canberra; hingga Amerika Serikat dengan New York dan Washington DC.

Hanya saja, Djohan menyoroti adanya jarak yang begitu jauh jika IKN ditetapkan sebagai Ibu Kota Politik Indonesia. Ia khawatir hal ini akan berdampak kepada proses penyampaian aspirasi maupun Kelancaran iklim usaha di Indonesia.

Realistis terwujud 2028?

Di sisi lain, Djohan juga menyoroti target pemindahan Ibu Kota Politik ke IKN pada tajun 2028. Dengan adanya target itu, kata dia, pemerintah sudah harus menyiapkan alokasi anggaran untuk pembangunan di 2026 dan 2027.

Sementara itu, Djohan mengatakan beban APBN sendiri sudah cukup berat untuk membiayai program-program prioritas Presiden mulai daei Makan Bergizi Gratis (MBG), Sekolah Rakyat hingga Koperasi Desa Merah Putih.

"Perlu suatu peta jalan yang jelas dan transparan: apa yang akan dibangun pada 2026, bagaimana kelanjutannya di 2027, dan bagaimana target pemindahan di 2028 agar benar-benar bisa terlaksana," tuturnya.

Menurutnya, otorita IKN juga harus memaparkan rencana yang jelas soal anggaran yang tersedia hingga mekanisme pemindahan ASN dalam rangka mewujudkan Ibu Kota Politik di 2028.

Ia mengatakan berdasarkan laporan yang ada pembangunan di IKN baru sekitar 20 persen untuk gedung perkantoran dan hunian ASN sekitar 50 persen. Padahal, kebutuhan pembangunan sangat besar, termasuk kantor DPR, MPR, DPD, MA, BPK dan lembaga-lembaga tinggi negara lainnya.

"Kalau kita bedah APBN 2026, mestinya harus terlihat berapa alokasi dana untuk IKN. Sekarang sudah diguyur sekitar 100 triliun rupiah dan itupun baru menyelesaikan sebagian kecil infrastruktur IKN," ujarnya.

"Saya agak meragukan target itu, rasanya kurang realistis. Bisa saja Perpres ini diterbitkan hanya untuk menunjukkan bahwa pembangunan IKN bergerak alias tidak mangkrak. Kalau mangkrak, tentu bisa jadi temuan BPK dan akan menimbulkan masalah hukum bagi pejabat pemerintahan sebelumnya," imbuhnya.

(fra/tfq/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |