Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah telah menetapkan jadwal libur 2026 dengan total 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025.
Penetapan libur nasional dan cuti bersama 2026 dapat dijadikan pedoman bagi instansi pemerintah atau swasta dalam menyusun rencana kerja dan melaksanakan hari libur.
Lantas, apakah cuti bersama akan mengurangi jatah cuti tahunan karyawan?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa itu cuti bersama?
Libur nasional dan cuti bersama merupakan istilah umum yang muncul kalender libur di Indonesia. Libur nasional dan cuti bersama sering dianggap serupa karena sama-sama hari libur. Padahal, keduanya memiliki perbedaan, terutama dalam penerapannya bagi pekerja.
Merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring, cuti bersama adalah cuti yang ditetapkan pemerintah dan berlaku untuk semua kantor atau lembaga. Sementara libur nasional adalah hari libur resmi yang diakui pemerintah.
Cuti bersama biasanya ditetapkan berdekatan dengan libur nasional, misalnya sehari sebelum atau sesudah hari besar tertentu. Tujuannya agar masyarakat bisa memiliki waktu libur yang lebih panjang.
Sedangkan libur nasional ditetapkan pemerintah untuk memperingati momen penting, seperti hari besar keagamaan, Hari Kemerdekaan, atau Tahun Baru.
Apakah cuti bersama memotong cuti tahunan karyawan?
Dalam kalender pemerintah, setiap tahun selalu ada agenda cuti bersama. Aturan cuti bersama ini berlaku secara otomatis bagi aparatur sipil negara (ASN/PNS). Lantas, bagaimana dengan karyawan atau pegawai swasta? Apakah cuti bersama memotong cuti tahunan karyawan swasta?
Bagi karyawan swasta, keputusan ini dapat memengaruhi jatah cuti tahunan. Aturan ini tercantum dalam poin kelima Keputusan Menaker No. 3 Tahun 2022 yang berbunyi:
"Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan."
Berbeda dengan swasta, ketentuan untuk ASN justru tidak memotong jatah cuti tahunan karyawan. Hal ini diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN.
Dalam poin keduanya disebutkan, "Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara."
Bahkan, pada poin ketiga Keppres tersebut ditegaskan, "Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan." Dengan demikian, ASN tetap memperoleh libur cuti bersama sesuai ketetapan pemerintah tanpa mengurangi hak cuti tahunannya.
Aturan cuti bersama untuk karyawan swasta
Bagi karyawan swasta, ada dua poin utama yang perlu diperhatikan terkait cuti bersama:
1. Cuti bersama bersifat fakultatif
Cuti bersama untuk pekerja di sektor swasta bersifat fakultatif atau pilihan sehingga bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Perusahaan memiliki hak penuh untuk memutuskan apakah akan meliburkan karyawan atau tidak pada tanggal cuti bersama. Jika perusahaan memilih untuk tidak meliburkan, karyawan tetap bekerja seperti biasa tanpa potongan cuti tahunan. Tidak ada hukuman bagi perusahaan yang mengambil keputusan tersebut.
2. Memotong jatah cuti tahunan
Jika perusahaan mengikuti kebijakan pemerintah dan memberikan libur, hari libur tersebut akan memotong jatah cuti tahunan karyawan. Hal ini sesuai dengan poin kelima Keputusan Menaker No. 3 Tahun 2022.
3. Ketentuan jika tetap masuk kerja
Jika perusahaan memutuskan untuk tidak memberikan libur pada saat cuti bersama, karyawan yang masuk kerja akan mendapat gaji seperti hari biasa dan hak cuti tahunan mereka tidak berkurang.
Namun, jika tanggal tersebut sudah ditetapkan sebagai libur perusahaan tetapi karyawan diminta bekerja, maka perusahaan wajib membayar upah lembur.
Perbedaan utama dengan ASN
Aturan untuk ASN jauh lebih menguntungkan. Selain tidak memotong cuti tahunan, ASN yang tetap bekerja pada tanggal cuti bersama justru mendapatkan tambahan jatah cuti. Hal ini menjadi perbedaan mendasar dengan pekerja swasta yang liburnya dapat memotong hak cuti tahunan.
Dengan begitu, keputusan pelaksanaan cuti bersama bagi pekerja swasta sepenuhnya berada di tangan perusahaan, sedangkan bagi ASN sifatnya wajib mengikuti ketetapan pemerintah.
Daftar hari libur dan cuti bersama 2026
Berikut daftar lengkap hari libur nasional dan cuti bersama 2026 yang telah ditetapkan pemerintah.
Hari libur nasional 2026
- 1 Januari: Tahun Baru 2026 Masehi
- 16 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- 19 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
- 21 Maret: Hari Raya Idul Fitri 1447 H
- 22 Maret: Hari Raya Idul Fitri 1447 H
- 3 April: Wafat Yesus Kristus
- 5 April: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- 27 Mei: Hari Raya Idul Adha 1447 H
- 31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 16 Juni: 1 Muharam 1448 H (Tahun Baru Islam)
- 17 Agustus: Hari Proklamasi Kemerdekaan
- 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
Cuti bersama 2026
- Senin, 16 Februari 2026 berdampingan dengan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili;
- Rabu, 18 Maret 2026 berdampingan dengan Hari Suci Nyepi atau Tahun Baru Saka 1948;
- Jumat, 20 Maret 2026 berdampingan dengan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah;
- Senin, 23 Maret 2026 berdampingan dengan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah;
- Selasa, 24 Maret 2026 berdampingan dengan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah;
- Jumat, 15 Mei 2026 berdampingan dengan Kenaikan Yesus Kristus;
- Kamis, 28 Mei 2026 berdampingan dengan Idul Adha 1447 Hijriah;
- Kamis, 24 Desember 2026 berdampingan dengan Kelahiran Yesus Kristus.
Demikian penjelasan mengenai apakah cuti bersama memotong cuti tahunan karyawan atau tidak. Hal ini tergantung pada masing-masing kebijakan instansi sesuai peraturan undang-undang yang berlaku.
(avd/fef)