Jakarta, CNN Indonesia --
Bagi umat Islam berpenghasilan tetap dari pekerjaannya diberikan kewajiban menunaikan zakat ketika pendapatannya telah mencapai batas nisab sesuai ketentuan syariat.
Saat ini, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta adalah sebesar Rp5,7 juta. Dengan nominal tersebut, apakah pekerja sudah masuk kategori wajib bayar zakat penghasilan?
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menetapkan batas minimal penghasilan atau nisab zakat pendapatan dan jasa tahun 2026 adalah Rp7.640.144 per bulan atau Rp91.681.728 per tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan demikian, angka tersebut menjadi acuan penghasilan bagi pekerja umat Islam yang wajib membayar zakat penghasilan sebesar 2,5 persen.
Ketua Baznas Noor Achmad menyampaikan penetapan standar nisab penting untuk memastikan kepastian hukum dan keseragaman pengelolaan zakat nasional.
"Kita tidak boleh membiarkan adanya kekosongan standar. Dalam pengelolaan zakat nasional harus ada patokan yang jelas, karena yang menjadi regulator dalam hal ini adalah Baznas. Standar ini menjadi rujukan bagi seluruh pengelola zakat," ujar Noor Achmad dalam keterangan resmi, Selasa (24/2).
Adapun nisab tersebut ditetapkan melalui musyawarah pada Jumat (20/2) lalu yang dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua Baznas Nomor 15 Tahun 2026 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapat dan Jasa 2026.
Keputusan tersebut mempertimbangkan aspek syariah, regulasi, dan kondisi ekonomi masyarakat.
Lebih lanjut, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Waryono Abdul Ghafur menjelaskan penetapan nisab tetap mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 31 Tahun 2019 serta Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 3 Tahun 2003 tentang zakat penghasilan.
Waryono menyampaikan penggunaan standar emas sebagai acuan bertujuan menghadirkan ukuran yang lebih objektif dengan mempertimbangkan kepentingan muzaki (orang yang wajib berzakat) dan mustahik (orang yang berhak menerima zakat).
Adapun nilai nisab tahun ini dihitung berdasarkan harga emas 14 karat setara 85 gram, dengan harga rata-rata emas sepanjang 2025. Perhitungan tersebut menghasilkan nilai Rp91,68 juta per tahun atau Rp7,64 juta per bulan.
Angka tersebut meningkat sebesar 7 persen dibandingkan tahun sebelumnya dengan penyesuaian yang disebut sejalan dengan tren kenaikan upah tahunan yang tercatat sekitar 6,17 persen.
Kemudian, ia menambahkan PMA 31/2019 tidak mengatur secara spesifik jenis karat emas sebagai acuan nisab. Oleh karena itu, Baznas memiliki kewenangan menetapkan standar jenis emas dengan mempertimbangkan kemaslahatan masyarakat, termasuk kepentingan penerima zakat.
Sementara itu, Noor Achmad menjelaskan penetapan standar emas 14 karat sebagai upaya menjaga keseimbangan antara kepatuhan terhadap ketentuan syariah dan kondisi ekonomi masyarakat.
Selain itu, ketetapan ini juga mempertimbangkan dampaknya terhadap program pemberdayaan mustahik serta layanan pengentasan kemiskinan yang dijalankan Baznas.
Menurutnya, standar tersebut juga dinilai relevan karena memiliki nilai yang relatif sepadan dengan harga beras premium serta tetap mempertimbangkan parameter perak dan Pendapatan Tidak Kena Zakat (PTKZ). Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kewajiban muzaki dan perlindungan bagi penerima zakat.
"Pengambilan keputusan nisab ini telah memenuhi unsur aman syar'i, aman regulasi, serta memperhatikan kepentingan muzaki dan mustahik," ujar Noor.
(fln/sfr)


















































