CNN Indonesia
Kamis, 19 Feb 2026 04:00 WIB
Ilustrasi. Ketika shalat berjamaah, imam akan membacakan Al-Fatihah dan surat pendek. Lantas, apakah makmum wajib membaca Al Fatihah saat shalat berjamaah? (ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI)
Jakarta, CNN Indonesia --
Membaca Surat Al-Fatihah merupakan salah satu rukun shalat. Karenanya, Al-Fatihah dibaca di setiap rakaat shalat.
Namun, bagaimana ketika shalat dilakukan secara berjamaah? Apakah makmum wajib membaca Al Fatihah saat shalat berjamaah?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika shalat berjamaah, imam shalat membacakan Al-Fatihah dan surat pendek, baik itu dengan suara keras maupun pelan.
Sementara makmum ada yang membaca Al-Fatihah secara pelan, ada pula yang memilih diam dan mendengarkan imam.
Dalam hal ini, terdapat beberapa pandangan dan landasan dalil terkait kewajiban membaca surat Al-Fatihah saat shalat berjamaah.
Apakah makmum wajib membaca Al-Fatihah saat shalat berjamaah?
Dalam shalat, membaca surat Al-Fatihah merupakan salah satu rukun shalat yang keempat. Oleh karena itu, rukun ini wajib dipenuhi dan tidak boleh ditinggalkan.
Apabila rukun shalat tidak dikerjakan dengan sengaja, maka shalat menjadi tidak sah. Kewajiban ini berlaku pada setiap rakaat, baik dalam shalat sirriyah (pelan) maupun jahriah (keras), serta berlaku bagi orang yang shalat sendirian, imam, maupun makmum.
Hal ini telah diterangkan dalam kitab Kasyifah as-Saja Syarah Safinah an-Naja karya Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani al-Jawi:
وَتَجِبُ فِيْ كُلِّ رَكْعَةٍ سَوَاءٌ الصَّلاَةُ السِّرِّيَّةُ وَالْجَهْرِيَّةُ وَسَوَاءٌ اْلإِمَامُ وَالْمَأْمُوْمُ وَالْمُنْفَرِدُ لِخَبَرِ الصَّحِيْحَيْنِ: لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
Artinya: "(Membaca Al-Fatihah) wajib di setiap rakaat, baik shalat dengan bacaan pelan (Zhuhur dan Ashar), ataupun keras (Maghrib, Isya', Subuh dan Jum'at), sebagai imam, makmum ataupun sendirian, sesuai dengan hadis riwayat Bukhari Muslim: "Tidak sah shalat orang yang tidak membaca Al-Fatihah."
Tak hanya itu, terdapat pandangan para Imam Mazhab mengenai kewajiban membaca surat Al-Fatihah bagi seorang makmum.
Dikutip dari laman NU Online, mazhab Syafi'i secara tegas menyatakan bahwa makmum tetap wajib membaca Al-Fatihah. Pendapat ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Ubadah bin Ash Shamit bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:
لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
Artinya: "Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul Kitab (Al Fatihah)." (HR. Bukhari dan Muslim)
Menurut mazhab Syafi'i, kewajiban membaca Al-Fatihah bersifat individual dan tidak gugur meskipun seseorang menjadi makmum. Dalil ini menjadi dasar kuat bahwa membaca Al-Fatihah adalah kewajiban yang melekat pada setiap orang yang melaksanakan shalat.
Berbeda dengan mazhab Syafi'i, mazhab Hanafi berpendapat bahwa makmum tidak wajib membaca Al-Fatihah. Mereka beralasan bahwa bacaan imam sudah mencukupi dan mewakili bacaan makmum.
Mazhab Hanafi menegaskan bahwa imam bertanggung jawab penuh atas bacaan makmumnya. Dengan demikian, meskipun terdapat perbedaan pendapat dari para ulama, umat Islam tetap diwajibkan membaca surat Al-Fatihah pada setiap rakaat shalat.
Sementara bacaan ayat-ayat Al-Qur'an setelah Al-Fatihah hukumnya sunnah atau dianjurkan, sebagaimana diterangkan dalam kitab-kitab fikih.
Demikian berbagai pandangan ulama dan dalil terkait kewajiban membaca surat Al-Fatihah saat shalat berjamaah. Semoga bermanfaat.
(gas/fef)

















































