Apakah PPPK Dapat THR Lebaran?

2 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) akan cair pada pekan pertama Ramadan 2026.

Lalu, apakah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga mendapat THR?

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pencairan THR untuk ASN, TNI, dan Polri dijadwalkan dalam waktu dekat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Pencairan THR PNS dijadwalkan) minggu pertama puasa, sebentar lagi," ujar Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (18/2).

Aturan resmi terkait besaran THR 2026 sebenarnya masih menunggu penerbitan peraturan pemerintah (pp) terbaru.

Namun, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, penerima THR meliputi PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara.

Selain itu, pemerintah juga memberikan THR kepada pensiunan, penerima pensiun atau ahli waris, serta penerima tunjangan seperti veteran dan perintis kemerdekaan.

Dengan demikian, jika skema 2026 tetap mengacu pada regulasi sebelumnya, PPPK termasuk yang berhak menerima THR.

Tanggal pasti pencairan belum diumumkan. Namun, jika merujuk pernyataan Purbaya, pencairan THR mulai dilakukan pekan ini.

Pemerintah sendiri menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR ASN pada 2026. Nilai ini meningkat sekitar 10,22 persen dibandingkan anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp49 triliun.

Karena besaran THR 2026 belum ditetapkan secara resmi, nominalnya diperkirakan masih mengacu pada skema tahun sebelumnya.

Pemerintah menegaskan pemberian THR dan gaji ke-13 tetap disesuaikan dengan jabatan, pangkat, masa kerja, serta mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

Berdasarkan aturan sebelumnya, besaran THR bervariasi sesuai jabatan, pangkat, dan masa kerja, dengan kisaran sekitar Rp4 juta hingga lebih dari Rp31 juta.

Untuk pejabat pimpinan lembaga nonstruktural:
- Ketua/kepala lembaga maksimal Rp31,47 juta
- Wakil ketua sekitar Rp29,66 juta
- Sekretaris dan anggota maksimal Rp28,10 juta

Pada kelompok pejabat struktural:
- Eselon I atau pimpinan tinggi utama maksimal Rp24,88 juta
- Eselon II sekitar Rp19,51 juta
- Eselon III sekitar Rp13,84 juta
- Eselon IV sekitar Rp10,61 juta

Sementara bagi pegawai non-ASN di instansi pemerintah, nominal THR bergantung pada pendidikan dan masa kerja. Kisaran terendah sekitar Rp4,28 juta untuk lulusan SD atau SMP dengan masa kerja hingga 10 tahun, sedangkan lulusan S2 atau S3 dengan masa kerja lebih dari 20 tahun dapat menerima hingga sekitar Rp9,05 juta.

[Gambas:Video CNN]

(lau/sfr)

Read Entire Article
| | | |