Jakarta, CNN Indonesia --
Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat resmi mengesahkan resolusi yang membatasi kewenangan Presiden Donald Trump dalam perang melawan Iran.
DPR AS sebelumnya menggelar voting atau pemungutan suara terkait resolusi tersebut pada Rabu (3/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemungutan suara menghasilkan 215 suara mendukung dan 208 suara menentang.
Anggota DPR dari Partai Republik pengusung Trump, Thomas Massie, Brian Fitzpatrick, Tom Barrett, dan Warren Davidson termasuk yang mendukung resolusi tersebut.
Resolusi DPR AS itu disebut sebagai teguran keras terhadap Trump yang menyeret Washington dalam keterpurukan karena perang melawan Iran.
Dengan demikian, Trump dipaksa harus mengajukan dan mendapat persetujuan dari Kongres terkait kebijakannya dalam perang melawan Iran.
Voting pada Rabu itu menjadi upaya pertama yang berhasil dilakukan anggota Kongres untuk memaksa Trump mengakhiri konflik yang dampaknya semakin katastrofik, mulai dari ribuan korban sipil hingga gangguan perdagangan global.
Saat ini, voting tersebut sebagian besar masih bersifat simbolis karena Trump memiliki hak veto presiden terhadap legislasi dan Partai Republik masih menguasai DPR maupun Senat.
Namun, voting ini tetap menjadi teguran besar dari Kongres terhadap Trump.
War Powers Act yang berlaku sejak 1973 mewajibkan presiden meminta persetujuan anggota parlemen sebelum memasuki konflik bersenjata.
Hanya serangan yang bersifat ancaman langsung terhadap AS yang memungkinkan presiden mengerahkan pasukan secara sepihak. Dalam kondisi itu, presiden tetap harus memberi tahu Kongres dalam waktu 48 jam.
Jika Kongres kemudian tidak menyatakan perang, presiden wajib menarik pasukan dalam waktu 60 hari sejak keterlibatan perang dimulai.
Dalam kasus perang melawan Iran, para pengkritik menilai AS tidak berada di bawah ancaman langsung karena AS dan Israel justru melakukan serangan lebih dulu.
Trump juga gagal menarik ribuan pasukan AS yang dikerahkan dalam perang setelah melewati batas 60 hari, yakni sekitar 29 April.
Demokrat di DPR AS, yang hanya memegang minoritas kursi, telah tiga kali mencoba memberlakukan undang-undang tersebut sejak AS dan Israel memulai perang pada 28 Februari. Namun seluruh upaya sebelumnya gagal.
Baru voting pada Rabu menghasilkan 215 suara mendukung resolusi pembatasan Trump dan 208 suara menolak.
Keberhasilan Demokrat terjadi setelah empat anggota Partai Republik membelot dalam langkah yang dipandang sebagai teguran terbuka terhadap kebijakan Trump.
Meski Partai Republik awalnya mendukung penuh perang di depan publik, suasana kini berubah drastis setelah ekonomi AS dan perdagangan global terdampak besar. Tingkat popularitas Trump juga turun tajam.
Politikus Republik Tom Barrett dari Michigan, Warren Davidson dari Ohio, dan Thomas Massie dari Kentucky sebelumnya telah melawan garis partai dalam voting dua pekan lalu. Pada Rabu, Brian Fitzpatrick dari Pennsylvania ikut bergabung.
Apakah voting DPR batasi langkah Trump?
Belum tentu. Untuk saat ini, kemenangan voting tersebut sebagian besar masih simbolis.
Senat juga harus meloloskan resolusi itu, sementara Partai Republik masih memegang mayoritas tipis di Senat.
Meski Demokrat di Senat terus memaksa dilakukan voting untuk memulai proses penghentian perang, Republik sejauh ini masih memiliki cukup suara untuk menggagalkan usulan tersebut.
Voting terbaru untuk melanjutkan prosedur penghentian perang digelar dua pekan lalu dengan hasil 50 banding 47 di Senat yang beranggotakan 100 orang.
Dikutip Al Jazeera, empat senator Republik bergabung dengan Demokrat mendukung langkah itu, sementara Senator John Fetterman dari Pennsylvania menjadi satu-satunya Demokrat yang menolak.
Meski simbolis, tapi hasil tersebut mencerminkan meningkatnya ketidakpuasan di kalangan senator Republik meski jumlahnya masih belum cukup.
Bahkan jika Senat mengikuti DPR dalam membatasi perang Trump terhadap Iran, Trump masih bisa memveto resolusi itu.
Dalam situasi tersebut, Kongres harus meloloskan rancangan tersebut dengan dukungan dua pertiga suara untuk membatalkan veto presiden. Hal itu bukan mustahil, tetapi dinilai tidak realistis dalam situasi politik saat ini: sebagian Republik memang kecewa, namun mayoritas masih mendukung Trump secara terbuka.
Bisakah AS mulai lagi perangi Iran?
Sebagian pejabat di kabinet Trump meyakini hal itu bisa dilakukan.
Menteri Pertahanan Pete Hegseth pada 12 Mei menyatakan batas waktu 60 hari yang diberikan kepada presiden untuk mengerahkan pasukan berdasarkan War Powers Act berarti pemerintahan Trump dapat kembali menyerang Iran tanpa persetujuan parlemen.
Dalam kesaksiannya di hadapan Komite Anggaran Senat, Hegseth pada dasarnya berargumen bahwa gencatan senjata 8 April telah mengatur ulang tenggat waktu sebelumnya.
"Jika presiden memutuskan untuk kembali melanjutkan [perang melawan Iran], kami akan memiliki seluruh kewenangan yang diperlukan untuk melakukannya," katanya.
(rds/bac)
Add
as a preferred source on Google


















































