Aturan Baru Masuk Singapura 30 Januari 2026, Bisa Ditolak Sebelum Tiba

2 hours ago 3

CNN Indonesia

Senin, 26 Jan 2026 09:31 WIB

Otoritas Imigrasi & Pos Pemeriksaan Singapura (ICA) menegaskan regulasi ini berlaku bagi seluruh maskapai dan operator transportasi laut yang rute ke Singapura. Ilustrasi penumpang pesawat di Bandara Changi, Singapura. (AFP/Roslan Rahman)

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Singapura akan menerapkan kebijakan imigrasi yang jauh lebih ketat bagi pendatang asing. Mulai 30 Januari 2026 Otoritas Negeri Singa memiliki wewenang penuh menolak pengunjung yang dianggap tidak diinginkan, bahkan sebelum mereka sempat menginjakkan kaki di pesawat atau kapal menuju negara tersebut.

Kebijakan ini menandai pergeseran signifikan dalam sistem keamanan perbatasan Singapura. Jika biasanya penolakan masuk baru dilakukan saat wisatawan tiba di gerbang imigrasi pelabuhan atau bandara, kini proses penyaringan dilakukan lebih dini untuk mencegah potensi ancaman masuk ke wilayah kedaulatan Singapura.

Seperti dilansir Bangkok Post, Otoritas Imigrasi & Pos Pemeriksaan Singapura (ICA) menegaskan bahwa regulasi ini berlaku bagi seluruh maskapai penerbangan dan operator transportasi laut yang melayani rute ke Singapura.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fokus utama aturan ini adalah mencegah masuknya individu yang tidak memenuhi syarat imigrasi atau dianggap sebagai imigran yang tidak diinginkan ke Singapura.

Proses penyaringan akan dilakukan secara digital melalui dua instrumen utama:

- Kartu Kedatangan Elektronik (SG Arrival Card): Semua pelancong diwajibkan menyerahkan data melalui kartu elektronik ini dalam waktu tiga hari sebelum jadwal kedatangan.

- Manifes Penumpang: ICA akan mencocokkan data kartu kedatangan dengan manifes penumpang yang disediakan oleh pihak maskapai.

Berdasarkan hasil pemindaian tersebut, ICA akan segera memberi tahu operator transportasi mengenai daftar orang yang dilarang masuk. Maskapai kemudian akan diperintahkan secara resmi untuk tidak mengizinkan individu tersebut menaiki pesawat atau kapal mereka.

"Kebijakan ini memperkuat keamanan perbatasan Singapura dengan mencegah potensi ancaman mencapai wilayah kita sejak awal," tulis pernyataan resmi ICA.

Pemerintah Singapura tidak main-main dalam mengawasi implementasi aturan ini. ICA memperingatkan bahwa maskapai penerbangan atau operator transportasi yang gagal mematuhi instruksi pencegahan ini akan menghadapi konsekuensi hukum yang serius.

Pihak operator yang melanggar dapat dijatuhi hukuman berupa denda administratif yang besar, hukuman penjara hingga enam bulan bagi pihak bertanggung jawab, atau kombinasi keduanya.

Bagi pelancong yang dilarang terbang oleh maskapai akibat sistem ini, ICA menginstruksikan mereka untuk menghubungi otoritas terkait melalui laman Facebook resmi ICA untuk mengajukan permohonan persetujuan masuk kembali sebelum merencanakan penerbangan baru.

Aturan ini perlu jadi perhatian khusus bagi Warga Negara Indonesia (WNI), sebab berdasarkan data terbaru dari Dewan Pariwisata Singapura (STB), Indonesia merupakan penyumbang wisatawan terbesar kedua bagi Singapura dengan total kunjungan mencapai 2,2 juta orang, tepat di bawah China yang menempati peringkat pertama dengan hampir 3 juta kunjungan.

Dengan diterapkannya aturan baru ini, pelancong asal Indonesia diimbau untuk lebih teliti dalam mengisi kartu kedatangan elektronik dan memastikan seluruh dokumen perjalanan memenuhi syarat agar tidak mengalami kendala saat proses boarding di bandara keberangkatan.

(wiw)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |