Jakarta, CNN Indonesia --
Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam KTP adalah data pribadi yang bisa disalahgunakan untuk pengajuan pinjaman online (pinjol) ilegal tanpa sepengetahuan pemiliknya. Simak cara mengecek apakah NIK kita disalahgunakan untuk layanan pinjol.
Sebagai identitas, NIK biasanya diperlukan untuk identifikasi pengguna saat ingin memakai sejumlah layanan, salah satunya pinjol.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maraknya kasus penyalahgunaan NIK untuk pinjol ilegal belakangan ini mengharuskan kita lebih waspada. Kewaspadaan diperlukan agar data pribadi kita tak jatuh ke tangan pihak yang tak bertanggung jawab.
Oleh karena itu, penting bagi kita untuk menyadari potensi kerentanan data pribadi. Segera cari tahu apakah NIK Anda disalahgunakan untuk pinjol oleh orang lain tanpa izin.
Proses pengajuan pinjol saat ini tergolong praktis. Biasanya hanya perlu identitas seperti KTP dan nomor telepon untuk verifikasi.
Setelah verifikasi berhasil, pihak yang mengajukan pinjaman bisa dengan mudah menentukan jumlah pinjaman sesuai dengan batas kredit atau plafon yang ditawarkan platform.
Dana pinjaman kemudian akan dicairkan ke rekening bank yang telah didaftarkan.
Kemudahan proses pengajuan pinjol inilah yang sering dimanfaatkan pihak tak bertanggung jawab. Mereka menyalahgunakan identitas, seperti KTP, tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan fasilitas Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Sistem ini hadir untuk membantu masyarakat memeriksa apakah data pribadi mereka terindikasi digunakan untuk pinjol atau fasilitas kredit lainnya.
Ada cara mudah mengecek apakah NIK Anda terdaftar di pinjol atau tidak. Cara ini bisa dilakukan sebagai langkah antisipasi penyalahgunaan data.
Merangkum dari berbagai sumber, berikut panduan lengkap untuk memeriksa potensi penyalahgunaan NIK Anda di pinjol:
Cek online
Pengecekan bisa dilakukan melalui laman idebku.ojk.go.id atau aplikasi iDebku OJK dengan langkah-langkah berikut:
1. Buka idebku.ojk.go.id atau unduh aplikasi iDebku.
2. Pilih Pendaftaran dan isi informasi yang diminta, meliputi jenis debitur, identitas, kewarganegaraan, dan kode captcha.
3. Klik Selanjutnya setelah memverifikasi data.
4. Unggah dokumen pendukung dan centang pernyataan kebenaran data.
5. Klik Ajukan Permohonan.
6. Anda akan menerima email berisi nomor pendaftaran untuk memantau status di menu Status Layanan.
Proses ini memakan waktu maksimal satu hari kerja. Setelah selesai, rincian pinjaman atau kredit yang terdaftar atas data Anda akan ditampilkan.
Cek offline
Pengecekan juga bisa dilakukan langsung di kantor OJK terdekat dengan membawa dokumen berikut:
- WNI: Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- WNA: Paspor.
- Tambahan: Surat kuasa jika mewakili orang lain.
Petugas OJK akan melakukan verifikasi dan mengirimkan hasil pengecekan ke alamat email yang didaftarkan.
Kendala dan pelaporan
Jika menemukan indikasi penyalahgunaan data, segera laporkan ke OJK melalui dua saluran berikut:
- Call Center OJK: 081-157-157-157
- Email pengaduan: [email protected]
Sertakan deskripsi masalah yang jelas dan bukti pendukung saat melaporkan melalui email.
(lom/dmi)
Add
as a preferred source on Google


















































