Barang Bawaan Jemaah Haji Bebas Pajak dan Bea Masuk Mulai 6 Juni

1 day ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membebaskan bea masuk dan sederet pajak atas barang bawaan jemaah haji dari Tanah Suci.

Ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 selaku revisi PMK Nomor 203/PMK.04/2017. Beleid yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani itu bakal resmi berlaku mulai 6 Juni 2025.

"Kebetulan ini pas musim haji ya. Barang pribadi penumpang haji (bebas bea masuk dan pajak) definisinya adalah dipergunakan atau dipakai untuk keperluan pribadi, termasuk sisa perbekalan atau personal use," ujar Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Chairul dalam Media Briefing via Zoom, Rabu (4/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, ada perbedaan perlakuan untuk dua kategori jemaah haji. Direktorat Jenderal Bea Cukai membaginya ke dalam barang bawaan pribadi milik jemaah haji reguler serta haji khusus.

Seluruh barang bawaan pribadi jemaah haji reguler bebas bea masuk, tanpa batasan nominal. Barang-barang tersebut juga bakal bebas pajak pertambahan nilai (PPN) atau pajak penjualan barang mewah (PPnBM) serta pajak penghasilan (PPh)

Sementara itu, barang bawaan pribadi milik jemaah haji khusus akan dibatasi dengan nilai freight on board (FOB) US$2.500.

"Ketika nanti lebih, bagaimana kalau nilainya lebih (barang bawaan pribadi jemaah haji khusus)? Atas kelebihannya dilakukan pemungutan bea masuk dan PDRI atau pajak dalam rangka impor," tuturnya.

"Bea masuknya nanti adalah 10 persen. PPN-nya dikenakan sesuai dengan ketentuan. Terhadap PPh-nya itu dikecualikan. Ini untuk (barang bawaan pribadi) haji khusus," rinci Chairul.

Ia membeberkan mengapa ada beda perlakuan antara haji reguler dan haji khusus. Menurutnya, keputusan ini adalah inisiatif langsung dari Menkeu Sri Mulyani.

Chairul merinci beberapa pertimbangan Kemenkeu sampai pada akhirnya memberikan fasilitas khusus bagi jemaah haji. Pasalnya, ibadah ini ditentukan khusus waktunya, biayanya tidak sedikit, periode tunggu keberangkatan yang lama. serta panjangnya waktu pelaksanaan ibadah.

"Selain itu, bahwa 1 orang itu umumnya hanya melaksanakan ibadah itu (haji) satu kali seumur hidup. Dan setiap jemaah akan membawa oleh-oleh sebagai rasa syukur telah selesai melaksanakan ibadah yang berat itu," tutur Chairul.

"Karena karakteristik ibadahnya tersebut, Menteri Keuangan (Sri Mulyani) berinisiatif untuk memberikan fasilitas yang berbeda. Untuk haji reguler, Kemenkeu menilai membutuhkan waktu tunggu yang lebih lama, kurang lebih sekitar 20 tahun-25 tahun. Umumnya, itu masyarakat yang menengah, menengah ke bawah. Makanya untuk ibadah haji reguler ini diberikan pembebasan bea masuk seluruhnya," tandasnya.

[Gambas:Video CNN]

(skt/sfr)

Read Entire Article
| | | |