BGN Larang Dapur MBG Masak Sebelum Jam 12 Malam

3 hours ago 2

CNN Indonesia

Selasa, 21 Okt 2025 17:32 WIB

Badan Gizi Nasional (BGN) melarang Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) alias dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) memasak makanan sebelum jam 12 malam. Badan Gizi Nasional (BGN) melarang Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) alias dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) memasak makanan sebelum jam 12 malam. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adi Ibrahim).

Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Gizi Nasional (BGN) melarang Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) alias dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) memasak makanan sebelum jam 12 malam.

Larangan itu tertuang dalam Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang akan segera diundangkan.

"Perpres itu sekarang sebagian sudah direalisasikan melalui juknis (petunjuk teknis). Misalnya, tata kelolanya yang contoh kecil aja, enggak boleh lagi masak di bawah jam 12. Di bawah jam 10-12 itu enggak boleh. Masaknya harus jam 2 pagi," kata Wakil Ketua BGN Nanik S Deyang ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Selasa (21/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, SPPG juga wajib memasak sesuai urutan atau batch pembagian penerima manfaat di sekolah mulai dari PAUD hingga SMA.

"Misalnya, batch 1 ini dikirim pagi untuk anak-anak TK. Itu masak sendiri. Kalau dikirim untuk anak-anak SD yang ada siang, nanti dimasak sendiri. Itu contoh, ini tata kelola. Itu masuk dalam perpres tata Kelola," kata Nanik.

Perpres, sambungnya, juga mengatur sanksi bagi SPPG yang melanggar SOP yang ditetapkan BGN. Jika melanggar SOP, dapur akan ditutup untuk jangka waktu tertentu hingga BGN selesai melakukan evaluasi.

Nanik menjelaskan hingga saat ini sudah 112 SPPG yang ditutup sementara. Dari 112 SPPG yang ditutup, 13 di antaranya sudah mengajukan untuk beroperasi kembali.

"Yang ditutup jumlahnya 112 SPPG. Dari 112, ini yang menyatakan siap dibuka lagi 13. Tapi kita belum, lagi kita mau cek lagi," katanya.

Nanik mengatakan SPPG yang dibuka kembali harus memenuhi sejumlah syarat, di antaranya mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), sertifikat halal, dan Hazard Analysis and Critical Control Points HACCP).

Dapur MBG juga harus sesuai dengan petunjuk teknis (juknis), termasuk ruang pengemasan makanan yang harus dilengkapi dengan AC.

Ia mengatakan selama ini ada dapur MBG yang ruang pengemasannya tidak dilengkapi dengan AC sehingga membuat makanan cepat basi.

"Nah, contoh hal-hal seperti itu harus dijalankan. Lantai harus diepoksi. Kenapa harus diepoksi? Supaya kuman-kuman dari bawah tidak naik. Tempat pencucian ompreng harus terpisah dengan pencucian sayur dan sebagainya. Itu sekarang yang kita tegakkan," katanya.

[Gambas:Video CNN]

(fby/sfr)

Read Entire Article
| | | |