Bisakah BPJS Digunakan untuk Gigi Palsu? Ini Aturannya

6 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

BPJS Kesehatan memberikan manfaat untuk berbagai layanan kesehatan termasuk perawatan gigi dan mulut.

Akan tetapi, tidak semua perawatan gigi dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Lalu, bisakah BPJS digunakan untuk gigi palsu?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan mengenai perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018.

Dalam ketentuan tersebut, terdapat delapan perawatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, mulai dari tambal, cabut, hingga pemasangan gigi palsu.

Perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan

Bisakah BPJS digunakan untuk gigi palsu? Jawabannya adalah BPJS Kesehatan bisa digunakan untuk pemasangan gigi palsu. Sebab, pemasangan gigi palsu termasuk salah satu indikasi medis.

Berdasarkan peraturan dari BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1, terdapat delapan perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan dan pemasangan gigi palsu merupakan salah satu perawatan yang di-cover oleh BPJS.

Delapan perawatan gigi tersebut yakni, pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi, premedikasi, cabut gigi sulung, cabut gigi permanen, obat pascaekstraksi, pemasangan gigi palsu, pembersihan gigi, serta tambal gigi.

Aturan pasang gigi palsu BPJS Kesehatan

Pemasangan gigi palsu masuk dalam layanan perawatan gigi dan bisa dilakukan di fasilitas kesehatan (faskes) pertama dan rujukan tingkat lanjutan.

Pemasangan gigi palsu dilakukan sesuai dengan rekomendasi dari dokter gigi. Namun, pemasangan gigi palsu ini tidak sepenuhnya ditanggung BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan hanya memberi subsidi dengan jumlah yang disesuaikan berdasarkan ketentuan yang diatur, tergantung pada jumlah gigi palsu yang dipasang.

Untuk pemasangan 1-8 gigi palsu, BPJS Kesehatan akan memberikan subsidi sebesar Rp250 ribu per rahang. Untuk 1 rahang sekitar 9-16 gigi, peserta akan menerima subsidi Rp500 ribu.

Sementara pemasangan gigi palsu untuk 2 rahang sekaligus, subsidi yang diberikan BPJS Kesehatan sebesar Rp1 juta akan diberikan.

Demikian penjelasan untuk menjawab pertanyaan bisakah BPJS digunakan untuk gigi palsu dilengkapi dengan aturannya. 

BPJS Kesehatan bisa digunakan untuk pemasangan gigi palsu. Sebab, pemasangan gigi palsu merupakan salah satu indikasi medis dan termasuk dalam daftar perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan. Semoga informasi ini membantu.

(juh)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |