Bos DJP: Pajak Marketplace Mulai 1 November, Sesuai Kesiapan Platform

2 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap penerapan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap pedagang online atau seller di marketplace mulai 1 November 2026.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan kebijakan tersebut diberlakukan seusai kesiapan para platform.

"Marketplace itu kan ditunda sampai 31 Oktober, nanti insyaallah 1 November akan kita berlakukan sesuai dengan kesiapan para platform," ujarnya ketika ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (18/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan pemberlakuan pajak marketplace ini sudah sesuai peraturan yang berlaku.

Bimo menyatakan belum mendapatkan arahan terbaru dari Menteri Keuangan Suahasil Nazara terkait kebijakan pajak ini. Maka dari itu, pemberlakuan pajak marketplace ini belum ada perubahan.

"Ini berdasarkan aturan yang sudah ada, pengumuman yang sudah kita lakukan. Kalau dari Pak Suhasil, saya belum dapat arahan," ujar Bimo.

Penerapan pajak seller marketplace ini awalnya diterapkan pada 1 Agustus 2026, tetapi kemudian ditunda.

Awal Agustus lalu, menteri keuangan periode 2025-2026 Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan menunda penerapan pemungutan PPh Pasal 22 bagi pedagang yang berjualan melalui lokapasar (marketplace).

Ia menunda kebijakan itu karena menilai daya beli masyarakat dan kondisi ekonomi belum cukup kuat.

"Pajak marketplace mungkin kita tunda, tidak Agustus ini mulai berjalan. Nanti kita tunda dulu," ujar Purbaya dalam media briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (5/8).

Ada empat empat marketplace yang telah ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Keempat marketplace tersebut adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

Pemungutan pajak dari pedagang oleh marketplace ini merupakan amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

PMK 37/2025 mengatur perubahan mekanisme pelunasan pajak dari yang sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang dalam negeri menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk.

[Gambas:Video CNN]

(dhz/sfr)

Read Entire Article
| | | |