Bukan Beri Dukungan, Ini Alasan Rocky Gerung Hadiri Sidang Nadiem

4 hours ago 8

Jakarta, CNN Indonesia --

Akademikus Rocky Gerung mengungkapkan alasannya menghadiri persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) bukan untuk memberikan dukungan kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim.

Rocky mengatakan hanya ingin memperhatikan pelaksanaan sidang dari perspektif penalaran hukum.

"Bukan mendukung. Saya mau memperhatikan jalannya sidang dari perspektif penalaran hukum," ujar Rocky di sela-sela skors persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rocky mengatakan observasi secara langsung diperlukan untuk mendukung dirinya sebagai pengajar.

"Saya mengajar legal reasoning. Nah, itu saya ingin tahu apakah sidang ini dituntun oleh nalar hukum yang bersih atau di dalamnya ada deflect, ada sarat politik, ada sarat pesanan, segala macam. Hanya itu yang saya ingin uji sebetulnya," ucap dia.

Persidangan hari ini beragendakan pemeriksaan Nadiem selaku terdakwa.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi era Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu mengklaim tidak pernah memutuskan pengadaan laptop Chromebook yang disebut jaksa telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp2,18 triliun.

Nadiem bilang semua keputusan selesai di level Direktur Jenderal (Dirjen) bahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Dalam sejarah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dari menteri sebelumnya, tidak pernah menteri menandatangani spesifikasi daripada laptop atau TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi)," kata Nadiem di hadapan majelis hakim.

"Itu selalu dilakukan di level Direktur Jenderal maupun di level Direktur, bahkan di level Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)," sambungnya.

Nadiem diproses hukum atas dakwaan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun terkait program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan CDM di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Korupsi diduga antara lain dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan para terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang saat ini masih buron.

Secara rinci, kerugian negara meliputi Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.

Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

(ryn/dal)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |