Cara Bikin SIM Baru Lewat Ponsel

1 day ago 2

TIPS OTOMOTIF

CNN Indonesia

Senin, 14 Apr 2025 11:04 WIB

Penggunaan aplikasi ini tidak mengakomodir ujian praktik. Kegiatan ini hanya bisa dilakukan di Satpas. Seiring perkembangan teknologi, pembuatan SIM dapat dilakukan di mana saja hanya bermodalkan ponsel. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak hanya bisa dilakukan secara offline atau mendatangi Samsat terdekat sesuai domisili. Seiring perkembangan teknologi, pembuatan SIM dapat dilakukan di mana saja hanya bermodalkan ponsel.

Korps Lalu Lintas Polri saat ini telah memiliki sebuah aplikasi yaitu Digital Korlantas POLRI. Aplikasi tersebut bisa dimanfaatkan untuk pendaftaran dan ujian teori SIM dari mana saja.

Namun perlu dipahami, penggunaan aplikasi ini tidak mengakomodir ujian praktik. Kegiatan ini hanya bisa dilakukan di Satpas, namun sebelum itu Anda harus melengkapi persyaratan administratif dan lulus ujian teori. Berikut cara bikin SIM secara online.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat bikin SIM secara online

Sebelum membuat SIM online, kita perlu memperhatikan persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

• Memenuhi batas usia, sebagai berikut:

SIM A, SIM C, dan SIM D minimal sudah berusia 17 tahun- SIM B1 minimal berusia 20 tahun- SIM B2 minimal berusia 21 tahun.

• Mengisi formulir permohonan.
• Melampirkan KTP dan pas foto.
• Hasil tes kesehatan.
• Hasil tes psikologi.
• BPJS Kesehatan.
• Sertifikat mengemudi.
• Lulus ujian teori, praktik, dan ujian keterampilan simulator.

Cara bikin SIM online

Pemohon juga dapat terlebih dahulu mengunduh dan menginstal aplikasi Digital Korlantas POLRI di ponsel. Aplikasi tersebut dapat diunduh di Play Store maupun App Store. Selanjutnya, ikuti langkah-langkah berikut:

• Buka aplikasi Digital Korlantas POLRI.
• Masukkan nomor ponsel.
• Lengkapi data untuk melakukan verifikasi data.
• Klik menu "SIM" lalu pilih "SIM Baru".
• Ikuti petunjuk untuk pengisian data yang dibutuhkan.
• Lanjut bayar pendaftaran SIM.
• Lakukan ujian teori.
• Jika lulus ujian teori, tentukan tanggal untuk melakukan ujian praktik di SATPAS yang dipilih.
• Usai lulus ujian praktik, SIM akan diproses oleh petugas.
• Harap membawa KTP dan bukti nomor registrasi untuk mengambil SIM.

Setelah selesai, SIM dapat diambil di SATPAS pada waktu operasional yaitu Senin-Sabtu, pukul 08.00-15.00. Harap membawa KTP dan bukti nomor registrasi untuk mengambil SIM.

Biaya membuat SIM online

Berdasarkan PP No. 76 tahun 2020 tentang Jenis Tarif PNBP yang Berlaku pada POLRI, tarif pembuatan SIM online yaitu sebagai berikut.

• SIM A: Rp 120.000
• SIM B1: Rp 120.000
• SIM B2: Rp 120.000
• SIM C: Rp 100.000
• SIM C1: Rp 100.000
• SIM C2: Rp 100.000
• SIM D: Rp 50.000
• SIM D1: Rp 50.000
• SIM Internasional: Rp 250.000.

Biaya pembuatan SIM di atas belum termasuk, tarif tes psikologi dan tes kesehatan. Berikut kisaran biaya persyaratan lainnya:

• Biaya tes psikologi: Rp 37.500.
• Biaya tes RIKKES Jasmani: tarif tergantung klinik yang dipilih.

(ryh/mik)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |