Cara Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan Lewat HP

8 hours ago 5

CNN Indonesia

Sabtu, 21 Jun 2025 12:30 WIB

Anda bisa mengurus pemutihan pajak kendaraan menggunakan ponsel jadi tak perlu mengunjungi Samsat. Anda bisa mengurus pemutihan pajak kendaraan menggunakan ponsel jadi tak perlu mengunjungi Samsat. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemilik kendaraan kini bisa mengurus pemutihan pajak kendaraan cukup lewat ponsel, tanpa perlu ke kantor Samsat. Program ini tersedia di berbagai provinsi, termasuk Jawa Barat dan DKI Jakarta.

Di Jawa Barat, Anda bisa mendapatkan pengampunan pajak kendaraan dan denda keterlambatan bila melakukan pembayaran pajak kendaraan untuk tahun ini.

Sementara di Jakarta Anda akan mendapat pemutihan berupa penghapusan denda bila melakukan pembayaran pajak kendaraan untuk tahun ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara di Jawa Barat (lewat aplikasi Sapawarga)

Di Jawa Barat, program pemutihan berlaku hingga 30 Juni 2025, khusus untuk kendaraan tahunan (bukan lima tahunan).

Berikut langkah-langkahnya:
1. Unduh aplikasi Sapawarga di Play Store atau App Store.
2. Daftar dan login menggunakan NIK dan data valid.
3. Pilih menu Layanan Pajak Kendaraan.
4. Masukkan nomor kendaraan dan cek tagihan.
5. Pilih metode pembayaran seperti mobile banking atau e-wallet.
6. Simpan bukti pembayaran digital.
7. Pengesahan STNK dapat dilakukan di Samsat, Samsat Gendong, atau Drive Thru.

Syarat Perpanjang STNK

STNK Tahunan:
- STNK asli & fotokopi
- BPKB asli & fotokopi
- KTP asli & fotokopi
- Surat kuasa (jika diwakilkan)

STNK Lima Tahunan:
- Seluruh dokumen di atas
- Kendaraan harus dibawa ke Samsat untuk cek fisik
- Pelat nomor dan lembar STNK akan diganti

Cara di DKI Jakarta (lewat aplikasi SIGNAL)

Program pemutihan di Jakarta berlaku sampai 31 Agustus 2025. Prosesnya dapat dilakukan secara digital lewat aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional).

Berikut panduannya:
1. Unduh aplikasi SIGNAL di App Store atau Play Store.
2. Lakukan registrasi akun: masukkan NIK, nama, email, nomor HP, buat kata sandi, lalu verifikasi e-KTP dan wajah.
3. Tambahkan data kendaraan: pilih menu "Tambah Data Kendaraan", masukkan NIK, unggah KTP, serta input lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.
4. Pilih kendaraan yang ingin diperpanjang dan sistem akan menampilkan tagihan beserta komponen SWDKLLJ.
5. Kirim dokumen, klik "Lanjut", dan lanjutkan ke pembayaran.
6. Sistem akan menghasilkan kode bayar, lalu pilih kanal pembayaran.
7. Setelah pembayaran selesai, simpan e-struk atau e-TBPKP digital.

Pengesahan STNK dapat dilakukan di Samsat, gerai, Samsat Keliling, atau melalui

(job/fea)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |