Jakarta, CNN Indonesia --
Warga yang hendak melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan tidak perlu lagi meminjam KTP pemilik sebelumnya.
Kebijakan berupa skema relaksasi khusus ini dihadirkan guna mempermudah masyarakat, terutama bagi pembeli kendaraan bekas yang belum sempat mengurus balik nama.
Prosedur perpanjangan STNK di kantor samsat
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masyarakat dapat mengurus perpanjangan STNK tanpa menggunakan KTP pemilik lama dengan menjalani tahapan berikut:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Mengisi formulir pernyataan kepemilikan.
- Mengajukan permohonan pemblokiran.
- Mengisi surat kesanggupan balik nama.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Wibowo menjelaskan bahwa skema ini dihadirkan untuk membantu warga yang mempunyai kendala biaya balik nama.
"Kalau tidak sanggup balik nama di tahun ini, misal karena faktor biaya, walau BBNB II itu gratis, kami berikan kesempatan untuk balik nama di tahun depan atau tahun 2027," ucapnya, Selasa (14/4).
Pelonggaran aturan pembayaran pajak kendaraan ini berlaku secara nasional di seluruh wilayah Indonesia, tidak hanya di area DKI Jakarta.
Namun, ketentuan relaksasi tersebut hanya bersifat temporer dan berlaku khusus sepanjang tahun 2026. Skema ini tetap mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61 yang pada dasarnya mensyaratkan KTP pemilik asli saat mengesahkan STNK.
"Tapi kami juga enggak mau menabrak aturan yang ada. Jadi kita berikan kesempatan balik nama maksimal tahun depan," ujar Wibowo.
Memasuki tahun 2027, seluruh kendaraan yang telah berganti kepemilikan wajib diproses balik nama sesuai dengan regulasi resmi.
(hjn/mik)
















































