Jakarta, CNN Indonesia --
Layanan kesehatan yang diselenggarakan BPJS Kesehatan menyediakan sejumlah akses perawatan medis dan pengobatan penyakit bagi masyarakat.
Akan tetapi, terdapat perawatan medis dan beberapa daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyakit tertentu yang tidak dicover BPJS Kesehatan ini, umumnya memerlukan perawatan khusus dan kondisinya dianggap tidak masuk dalam cakupan asuransi kesehatan.
Daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan
Daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 dan Peraturan presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018.
- Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
- Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
- Perataan gigi seperti behel.
- Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
- Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
- Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
- Pengobatan mandul atau infertilitas.
- Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tak bisa dicegah, seperti tawuran.
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
- Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
- Alat kontrasepsi.
- Perbekalan kesehatan rumah tangga.
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
- Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
- Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
- Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
- Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
- Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
- Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
Jenis operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan
Selain penyakit, terdapat sejumlah perawatan medis yang juga tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Berikut jenis perawatan atau operasi yang tidak dicover BPJS.
- Operasi estetika
- Operasi akibat dampak kecelakaan kerja
- Operasi akibat melukai diri sendiri
- Operasi di rumah sakit luar negeri
- Operasi yang tidak sesuai dengan prosedur BPJS Kesehatan
Demikian rincian mengenai perawatan medis dan beberapa daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan yang perlu diketahui masyarakat.
(avd/fef)