Jakarta, CNN Indonesia --
Ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) menjadi perdebatan hangat di parlemen beberapa waktu terakhir. Hal itu berlangsung seiring pembahasan perubahan undang-undang pemilu atau RUU tersebut yang telah masuk prolegnas 2026 untuk dibahas Komisi II DPR.
Ambang batas parlemen adalah persentase minimal total perolehan suara nasional yang harus didapatkan Parpol dalam Pemilu Legislatif untuk bisa mendapat kursi di DPR.
Beberapa waktu terakhir ambang batas parlemen bahkan diwacanakan untuk dihapus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
CNNIndonesia.com merangkum sejumlah sikap partai pemilik kursi di DPR saat ini.
Demokrat
Partai Demokrat menjadi salah satu dari partai politik di DPR saat ini yang suaranya dipertimbangkan terkait wacana mengubah batas parlemen (parliamentary threshold/PT).
Partai yang jadi bagian dari koalisi pendukung pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto-Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka itu memiliki 44 kursi dari total 580 anggota DPR periode 2024-2029.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Herman Khaeron mengakui saat ini partai dan fraksinya masih belum bersikap soal ambang batas parlemen tersebut. Walaupun demikian, Haeron secara pribadi mengatakan ambang batas parlemen masih diperlukan sebagai bagian dari penyederhanaan partai.
"Menurut saya urgensinya bahwa ambang batas parlemen ini masih tetap harus ada karena menurut saya ya artinya juga partai dan fraksi kan belum menentukan, menurut saya harus ada karena ini juga bagian dari penyederhanaan partai," kata Herman di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (4/2).
Ia mengatakan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) besaran ambang batas parlemen hanya harus dibicarakan pembuat undang-undang yakni legislatif bersama eksekutif.
Oleh karena itu, sambungnya, besaran angka ambang batas parlemen nantinya akan menjadi kesepakatan partai-partai di DPR dan pemerintah.
PAN
Partai Amanat Nasional (PAN) mengusulkan penghapusan ambang batas parlemen dalam pembahasan RUU Pemilu. PAN menilai ketentuan ambang batas selama ini menyebabkan jutaan suara pemilih tak terwakili di DPR.
"Kita termasuk di antara partai yang dari dulu memang menginginkan adanya penghapusan ambang batas, baik itu pilpres maupun untuk pemilihan legislatif," kata Waketum PAN Eddy Soeparno di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/1).
PAN yang juga bagian dari koalisi pendukung pemerintah itu memiliki 48 kursi di DPR.
PDIP
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan sikap partai menolak usul menghapus ambang batas parlemen. Menurut pihaknya ambang batas parlemen sebaiknya tetap berlaku, hanya besarannya perlu dikaji kembali.
"Parliamentary threshold tetap diperlukan dalam rangka konsolidasi demokrasi dan meningkatkan penguatan sistem presidensial tersebut. Hanya beberapa besarannya, PDI Perjuangan masih melakukan kajian," kata Hasto usai rapat konsolidasi internal PDIP di Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (2/2).
Hasto sebelumnya menjelaskan, dalam sistem pemerintahan presidensial, ambang batas parlemen penting agar pengambilan keputusan di parlemen berjalan efektif. Menurut pihaknya, ambang batas juga penting sebagai konsolidasi demokrasi agar masyarakat dapat menyeleksi partai-partai yang bisa masuk parlemen.
"Ketika tahun '99 [1999] begitu banyak partai politik di parlemen, maka kemudian digunakan instrumen konsolidasi demokrasi yang namanya parliamentary threshold," ujar Hasto.
PDIP--satu-satunya partai DPR di luar koalisi pemerintah--memiliki 110 kursi di DPR saat ini.
Golkar
Golkar menolak usul menghapus ambang batas parlemen. Ia mengatakan parliamentary threshold menjadi instrumen konstitusional dan demokratis untuk mendorong penyederhanaan sistem kepartaian.
"Parliamentary threshold adalah instrumen untuk menyederhanakan sistem kepartaian kita. Penolakan terhadap parliamentary threshold pada dasarnya adalah penolakan terhadap sistem multipartai sederhana," kata Sekretaris Jenderal Partai Golkar M Sarmuji dalam keterangannya, Senin (2/2).
Sarmuji mengingatkan bahwa menolak upaya penyederhanaan sistem kepartaian sama artinya dengan mendorong lahirnya sistem multipartai ekstrem. Hal tersebut tidak selaras dengan karakter sistem presidensial.
"Mereka yang menolak parliamentary threshold sesungguhnya menginginkan sistem multipartai ekstrem, yang tidak berkesesuaian dengan sistem presidensial dan berpotensi melemahkan efektivitas pemerintahan," ujarnya.
Sarmuji menegaskan pentingnya konsistensi dalam pembangunan sistem politik Indonesia. Sarmuji menyebut, dalam konteks presidensialisme, Indonesia membutuhkan sistem multipartai sederhana agar pemerintahan dapat berjalan efektif.
Walaupun menolak ambang batas parlemen dihapus, partainya tetap membuka kemungkinan perihal perubahan angka PT tersebut.
"Angka nanti bisa dibicarakan ya, angkanya bisa dibicarakan berapa yang bisa disepakati bersama," ujar Sarmuji di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (4/2).
Golkar yang juga bagian dari koalisi pemerintahan memiliki 102 kursi di DPR.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
PKB menilai penghapusan ambang batas parlemen akan berdampak pada banyaknya jumlah partai di parlemen.
"Pengahapusan PT malah akan menjadikan multipartai yang tidak sederhana, jumlah partai di parlemen dipastikan makin banyak. Tapi sebagai usulan ya sah-sah saja, nanti menambah diskursus dalam pembahasan revisi UU Pemilu," ujar Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhammad Khozin, Jakarta, Jumat (30/1) dikutip Antara.
Khozin mengatakan usulan pembatasan pembentukan fraksi di parlemen seperti yang terjadi di DPRD, merupakan pilihan kebijakan yang tidak ideal.
"Pengaturan pembatasan pembentukan fraksi di DPR tak ideal, makin mengaburkan ideologi partai, fragmentasi di parlemen juga tetap akan tampak," ujar Khozin.
PKB yang juga bagian dari koalisi pemerintah memiliki 68 kursi di DPR.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
PKS menilai ambang batas parlemen justru masih dibutuhkan sebagai instrumen untuk menjaga stabilitas politik.
"Kami memandang bahwa keberadaan parliamentary threshold (PT) masih dibutuhkan sebagai instrumen untuk menjaga stabilitas politik dan efektivitas pemerintahan (governmentability)," kata Sekjen PKS M Kholid, Jumat (30/1).
Menurut Kholid, ambang batas parlemen berfungsi memitigasi fragmentasi di parlemen yang berlebihan. Dengan begitu, proses pengambilan kebijakan strategis tidak terjebak dalam kebuntuan akibat banyaknya kepentingan yang terpecah-pecah.
"Dengan komposisi partai yang lebih terukur, merepresentasikan suara rakyat yang signifikan, maka DPR dapat bekerja lebih optimal, efektif dan efisien dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran maupun pengawasan," ujarnya.
PKS memiliki 53 kursi di DPR.
Partai NasDem
Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi NasDem, M Rifqinizamy Karsayuda, mengusulkan agar ambang batas parlemen dinaikkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu.
Menurut Rifqinizamy, angka moderat bisa di atas lima persen, sekitar enam hingga tujuh persen, dan dapat diterapkan di tingkat nasional maupun provinsi serta Kabupaten/ Kota.
"Dengan adanya ambang batas parlemen, partai politik dipaksa membenahi diri agar memperkuat struktur dan mendapatkan suara yang cukup signifikan dalam setiap pemilu," ujar Rifqinazamy, Jumat (30/1) dikutip partainasdem.id
Pihaknya menilai terlalu banyak partai akibat penghapusan ambang batas dapat membuat mekanisme check and balances menjadi tidak sehat. Meski demikian, Rifqi mengakui terdapat kelemahan, seperti suara yang tidak lolos ambang batas tidak terkonversi menjadi kursi.
"Tapi itu adalah konsekuensi dari sebuah keinginan untuk lebih mematangkan demokrasi keterwakilan di Parlemen," ujarnya.
NasDem memiliki 69 kursi di DPR.
Gerindra
Partai yang dipimpin Prabowo sebagai Ketua Umum dan juga Ketua Dewan Pembina sejauh ini menyatakan masih menyimulasikan terkait wacana ambang batas parlemen.
Mengutip dari detik.com, Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya tengah mengkaji ketentuan ambang batas parlemen menindaklanjuti pembahasan revisi UU Pemilu yang bergulir di DPR.
Pria yang juga Wakil Ketua DPR itu mengaku pihaknya masih membuat berbagai simulasi terkait penentuan ambang batas tersebut.
"Ya kami juga di Gerindra seperti partai-partai lain masih melakukan simulasi-simulasi. Sementara di DPR pembahasan tentang Undang-Undang Pemilu itu kan baru juga dalam batas bagaimana pendapat atau mengambil partisipasi publik. Nah, sehingga kami di Gerindra juga akan mengikuti, mencermati, perkembangan di DPR tentang partisipasi publik," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/1).
Dasco mengatakan Gerindra akan mencermati setiap masukan yang disampaikan ke partai. Ia menyebut hal ini mesti didalami sebelum partai menyampaikan sikap resmi.
Gerindra yang jadi partai utama dalam koalisi pemerintahan Prabowo itu memiliki 102 kursi di DPR.
Ketentuan ambang batas parlemen akan diatur lewat UU Pemilu. Tahun ini perubahan undang-undang atau RUU tersebut telah masuk ambang prolegnas 2026 untuk dibahas Komisi II DPR.
Meski begitu, Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya juga telah menghapus ambang batas parlemen empat persen melalui putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023. MK menilai ketentuan itu tidak sejalan prinsip kedaulatan rakyat dan keadilan pemilu.
Putusan itu final dan mengikat sehingga DPR dan pemerintah harus merevisi UU Pemilu.
(kna/kid)
















































