Daftar Surat Tanah yang Dihapus dan Tak Berlaku Lagi Mulai 2026

2 hours ago 2

CNN Indonesia

Jumat, 30 Jan 2026 16:34 WIB

Pengakuan hukum atas sejumlah dokumen pertanahan lama bakal segera tidak berlaku lagi mulai 2026. Berikut daftarnya. Ilustrasi. Pengakuan hukum atas sejumlah dokumen pertanahan lama bakal segera tidak berlaku lagi mulai 2026. Berikut daftarnya. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengakuan hukum atas sejumlah dokumen pertanahan lama bakal segera tidak berlaku lagi mulai 2026.

Hal ini penting dipahami masyarakat karena menyangkut surat tanah yang sebelumnya kerap dianggap sebagai bukti kepemilikan, tetapi akan hanya diperlakukan sebagai petunjuk administratif awal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Melalui aturan tersebut, negara menegaskan bahwa kepastian hukum atas tanah hanya dapat diperoleh melalui sertifikat yang terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dokumen lama tidak lagi memiliki kekuatan sebagai alas hak, meski masih dapat digunakan sebagai penunjuk lokasi atau riwayat awal saat proses pendaftaran tanah. Pemerintah pun mengimbau pemilik tanah segera mengurus konversi menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Surat tanah yang tidak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan sah setelah 2 Februari 2026 meliputi:

  1. Girik, Petok D, atau Letter D, yang sejatinya hanya catatan administrasi pajak desa.
  2. Letter C, buku register desa terkait tanah adat, bukan bukti hak mutlak.
  3. Verponding, bukti pembayaran pajak tanah pada masa kolonial Belanda.
  4. Kekitir dan Pipil, catatan pajak tanah lokal.
  5. Surat Keterangan Tanah (SKT) Desa, yang hanya berfungsi sebagai pengenalan lahan.
  6. Erfpacht, Opstal, dan Gebruik, bukti hak barat peninggalan sistem hukum kolonial.

Pemerintah menjelaskan penghapusan ini dilakukan bukan tanpa alasan. Dokumen-dokumen lama dinilai rentan hilang, rusak, atau dipalsukan sehingga kerap memicu konflik pertanahan.

Dalam praktiknya, banyak sengketa tanah berawal dari tumpang tindih klaim berbasis surat lama yang tidak terstandardisasi. Kondisi ini juga membuka celah bagi praktik mafia tanah.

Selain itu, negara tengah mendorong digitalisasi dan standardisasi data pertanahan.

Sertifikat Hak Milik, termasuk sertifikat elektronik, diposisikan sebagai instrumen utama untuk menciptakan sistem pertanahan yang tertib, transparan, dan mudah diverifikasi. Dengan satu data resmi yang terintegrasi, potensi sengketa diharapkan dapat ditekan.

Lalu, apa yang perlu dilakukan pemilik tanah? Pemerintah menyarankan agar masyarakat segera mengurus konversi ke SHM.

Proses ini dapat dimulai melalui kantor desa atau kelurahan setempat untuk melengkapi dokumen pendukung, kemudian dilanjutkan ke BPN sesuai prosedur pendaftaran tanah.

Dokumen lama masih dapat dilampirkan sebagai bukti awal riwayat penguasaan, namun bukan sebagai dasar hak.

Langkah ini dinilai krusial untuk melindungi aset jangka panjang. Tanah yang telah bersertifikat memiliki kepastian hukum lebih kuat, memudahkan transaksi jual beli, pewarisan, hingga akses pembiayaan perbankan.

Sebaliknya, tanah tanpa sertifikat berisiko menghadapi persoalan hukum di kemudian hari.

Demikian informasi mengenai surat tanah yang bakal dihapus dan tak berlaku mulai 2026. Pemilik tanah diminta untuk segera menaikkan statusnya menjadi SHM demi kepastian dan perlindungan hak.

(asp/fef)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |