Daging Kurban untuk Siapa? Ini 5 Golongan yang Berhak Menerimanya

1 day ago 3
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Kurban adalah ibadah yang sangat dianjurkan di Hari Raya Idul Adha. Pelaksanaan potong hewan kurban berlangsung pada Hari Tasyrik, yaitu mulai 10-13 Dzulhijjah.

Dalam Islam sudah ditetapkan golongan utama yang berhak mendapat daging kurban Idul Adha. Lantas, daging kurban untuk siapa nantinya?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Daging kurban tidak boleh dinikmati sendiri atau satu pihak saja, tetapi harus dibagikan kepada orang lain yang telah ditetapkan penerimanya.

Meski banyaknya daging kurban yang harus dibagikan kepada setiap penerima tidak dijelaskan dalam Al Quran atau hadis, tetapi para ulama menyarankan pembagian yang adil dan layak.

Daging kurban yang dibagikan setidaknya cukup untuk dimasak dan dinikmati oleh satu keluarga penerima.

Dilansir dari laman Baznas, hewan kurban seperti sapi biasanya menghasilkan sekitar 20-25 kg daging. Sementara untuk sapi bisa menghasilkan 120-140 kg daging bersih.

Banyak ulama menyarankan bahwa pembagian daging kurban berapa kg untuk tiap penerima sebaiknya antara 1 hingga 2 kg. Jumlah ini dianggap cukup untuk satu keluarga menikmati sajian daging selama satu atau dua kali makan.


Daging kurban untuk siapa?

Mengenai pembagian daging kurban untuk siapa, terdapat tiga golongan utama yang berhak menerima daging kurban.

1. Shohibul qurban

Shohibul qurban merupakan sebutan untuk orang berkurban, dan mereka berhak mendapatkan 1/3 daging kurban untuk dinikmati.

Dalam Hadis Riwayat Ahmad, Nabi Muhammad SAW bersabda: "Jika di antara kalian berkurban, maka makanlah sebagian kurbannya" (HR Ahmad).

Meski boleh memakan daging kurbannya, shohibul qurban diharamkan untuk menjual hasil kurbannya. Begitu juga dengan kurban yang diniatkan nazar atau wajib, maka daging kurbannya tidak boleh dimakan sendiri, melainkan harus dibagikan ke orang lain yang membutuhkan.

ـ (ولا يبيع) المضحي (من الأضحية) شيئا من لحمها أو شعرها أو جلدها أي يحرم عليه ذلك ولا يصح سواء كانت منذورة أو متطوعا بها

Artinya: "Orang yang berkurban (tidak boleh menjual daging kurban) sebagian dari daging, bulu, atau kulitnya. Maksudnya, ia haram menjualnya dan tidak sah baik itu ibadah kurban yang dinazarkan (wajib) atau ibadah kurban sunnah," (Lihat KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 207).


2. Tetangga atau kerabat

Tetangga atau kerabat terdekat juga boleh menerima hasil daging kurban. Meski keadaannya berkecukupan, tetangga atau kerabat dapat menerima sekitar 1/3 daging kurban.

Akan tetapi, jumlah tersebut masih bisa disesuaikan dengan ketersediaan daging kurban yang dimiliki shohibul qurban.


3. Fakir miskin

Fakir miskin termasuk golongan utama yang berkah menerima daging kurban. Jumlah daging kurban yang diberikan ke fakir miskin boleh 1/3 atau lebih, asalkan cukup untuk dimasak dan dinikmati oleh satu keluarga penerima.

(ويطعم) وجوبا من أضحية التطوع (الفقراء والمساكين) على سبيل التصدق بلحمها نيئا فلا يكفي جعله طعاما مطبوخا ودعاء الفقراء إليه ليأكلوه والأفضل التصدق بجميعها إلا لقمة أو لقمتين أو لقما

Artinya: "Orang yang berkurban wajib (memberi makan) dari sebagian hewan kurban sunnah (kepada orang fakir dan miskin) dengan jalan penyedekahan dagingnya yang masih segar. Menjadikan dagingnya sebagai makanan yang dimasak dan mengundang orang-orang fakir agar mereka menyantapnya tidak memadai sebagai ibadah kurban. Yang utama adalah menyedekahkan semua daging kurban kecuali sesuap, dua suap, atau beberapa suap" (KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 208).


4. Panitia kurban atau amil

Selain fakir miskin, amil atau panitia kurban juga berhak mendapatkan daging kurban. Amil atau panitia yang membantu proses pelaksanaan kurban, mulai dari penyembelihan hingga distribusi.

Untuk itu, mereka boleh menerima bagian dari daging kurban, terutama jika mereka tidak menerima bayaran atas jerih payahnya. Ini merupakan bentuk penghargaan atas usaha dan kerja keras mereka.


5. Musafir yang kesusahan

Musafir atau orang yang sedang dalam perjalanan jauh dan kehabisan bekal juga termasuk mustahiq (penerima hak) daging kurban.

Walau mungkin secara ekonomi mereka tidak kekurangan, kondisi darurat yang mereka alami membuat mereka berhak mendapat bantuan, termasuk dalam bentuk daging kurban.

Jadi, mengenai daging kurban untuk siapa saja, jawabannya tidak terbatas pada orang miskin, melainkan mencakup berbagai golongan yang memiliki hak sesuai ketentuan syariat.

Dengan memahami ini, pelaksanaan kurban di Hari Raya Idul Adha akan menjadi lebih bermakna karena tidak hanya sebagai ibadah, tetapi juga sebagai bentuk kepedulian sosial.

(avd/fef)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |