Defisit Berulang BPJS Kesehatan, Bisakah Selamat Tanpa Naik Iuran?

2 hours ago 9

Jakarta, CNN Indonesia --

BPJS Kesehatan mengungkapkan saat ini mengalami defisit sekitar Rp2 triliun setiap bulan imbas pengeluaran klaim kesehatan yang jauh lebih besar dibandingkan penerimaan iuran peserta.

"Pembayaran (klaim kesehatan) Rp500 miliar sehari, dan sebulan sebesar Rp16 triliun, kurang lebih Rp16,5 triliun. Dan iuran yang masuk sebesar Rp14 triliun. Jadi setiap bulan kita defisit Rp2 triliun," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (9/6).

Ia menjelaskan BPJS Kesehatan saat ini melayani sekitar 2 juta transaksi layanan kesehatan setiap hari. Tingginya penggunaan layanan tersebut membuat rasio klaim BPJS Kesehatan mencapai 108,72 persen atau melampaui total penerimaan iuran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"BPJS ini mempunyai pengalaman defisit itu mulai tahun 2018-2020. Kemudian pandemi Covid sedikit efisien, kemudian sampai sekarang rasio klaim sudah sampai 108,72 persen," katanya.

Prihati menyebutkan BPJS Kesehatan berpotensi mengalami gagal bayar klaim mulai Juli 2027 apabila tidak ada intervensi tambahan dari pemerintah untuk memperkuat kondisi keuangannya.

"Kita masih punya cadangan untuk pembayaran klaim ini sampai awal tahun depan. Dan kita akan gagal bayar di Juli 2027 bila tidak ada intervensi (dukungan) Bapak, Ibu sekalian," ujarnya kepada anggota DPR.

Lantas, apa akar masalah yang terjadi dalam BPJS Kesehatan sehingga menjadi kasus berulang?

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menjelaskan defisit yang menerpa BPJS karena tingginya rasio klaim dibandingkan penerimaan iuran yang diterima. Rasio klaim tembus di atas 100 persen sejak 2023. Selain itu, biaya untuk membayarkan penyakit katastropik peserta juga besar, yakni mencapai 24 persen.

"Rasio klaim kan selalu di atas 100 persen sejak 2023. 2023 (rasio klaim) 106 persen. 2024 sama 2025 sebesar 111 persen, sekarang di April (2026) saja sudah 108 persen," ujar Timboel kepada CNNIndonesia.com, Kamis (11/6).

Artinya, pendapatan iuran tak mampu mengatasi pembiayaan. Timboel menyampaikan aset bersih BPJS Kesehatan terus tergerus yang menyebabkan pada Mei 2026 pembiayaan klaim berada di bawah 1,5 bulan penjaminan.

"Di bulan Mei (2026) ini sudah di bawah 1,5 bulan penjaminan, jadi nggak sehat. Kalau sehat, ada dana yang bisa menjamin 1,5 bulan ke atas pembiayaan klaim," tambahnya.

Penyebab tekor lainnya, kata Timboel, iuran belum dinaikkan selama enam tahun terakhir. Padahal, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 mengatur iuran BPJS Kesehatan dapat ditinjau paling lama dua tahun.

"Sudah 2020 sampai 2026 ini nggak naik-naik, padahal regulasi mengatakan iuran itu ditinjau paling lama 2 tahun. Sekarang udah 6 tahun," tuturnya.

Timboel menyinggung saat eks Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani membahas APBN 2026, telah dialokasikan cadangan Rp20 triliun untuk mendanai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN). Sementara, di era Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, cadangan tersebut baru turun ketika BPJS Kesehatan terjadi defisit total.

"Kan nggak lucu, masa ditungguin dulu defisit baru diturunkan? Kalau defisit itu 1 bulan aja BPJS gagal bayar ke rumah sakit, artinya nunggak 1 bulan, dia kena denda 1 persen. Rp100 miliar dia punya tanggung jawab biaya klaim, eh nunggak 1 bulan dia tambah 1 miliar. Jadi artinya beban itu nggak bisa diatasi dengan iuran yang saat ini, malah menggerus aset bersih," sambungnya.

Ia menyarankan pemerintah meninjau iuran BPJS Kesehatan untuk 6 bulan tersisa pada 2026 mengacu kepada Perpres tersebut. Setidaknya iuran yang dinaikan adalah kelompok PBI yang iurannya ditanggung negara.

"Memang Perpres itu kenaikan iurannya dilakukan saja. Misalnya tinggal 6 bulan ke belakang kan. Misalnya PBI JKN dinaikkan," kata Timboel.

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet memandang solusi terkait tekor BPJS tidak bisa hanya fokus pada kenaikan iuran atau suntikan dana pemerintah. Kenaikan iuran hanya dapat memperbaiki likuiditas dalam jangka pendek.

"Peningkatan iuran PBI yang dibayarkan pemerintah dapat memperkuat posisi keuangan BPJS karena kelompok ini jumlahnya sangat besar dan tidak menghadapi risiko tunggakan. Namun, langkah tersebut pada dasarnya hanya memindahkan beban dari neraca BPJS ke APBN," kata Yusuf.

Yusuf menilai defisit tidak serta merta hilang, justru bergeser menjadi tanggungan fiskal pemerintah. Hal yang sama pun juga berlaku jika dilakukan bailout atau suntikan dana. Kebijakan itu penting untuk menjaga keberlangsungan layanan, tetapi tidak menyelesaikan akar persoalan.

Menurutnya, prioritas utama pemerintah seharusnya adalah perbaikan efisiensi sistem. Pengawasan terhadap fraud perlu diperkuat karena potensi kerugiannya sangat besar dan langsung menggerus dana jaminan kesehatan.

"Selain itu, layanan kesehatan primer harus diperkuat agar penyakit kronis dapat dideteksi dan dikendalikan lebih awal," ujar Yusuf.

Dari sisi ekonomi kesehatan, Yusuf menilai biaya pencegahan dan pengelolaan dini jauh lebih murah dibandingkan biaya pengobatan ketika penyakit sudah memasuki tahap komplikasi.

Kemudian, pemerintah juga perlu membenahi data kepesertaan agar subsidi benar-benar diterima kelompok yang berhak sehingga anggaran yang tersedia dapat digunakan secara lebih efektif.

"Kenaikan iuran dan suntikan dana mungkin diperlukan sebagai langkah jangka pendek untuk menjaga keberlanjutan layanan, tetapi solusi jangka panjang tetap terletak pada pengurangan fraud, penguatan layanan primer, dan perbaikan tata kelola kepesertaan. Tanpa pembenahan di tiga area tersebut, risiko defisit yang sama akan terus berulang di masa mendatang," pungkasnya.

[Gambas:Youtube]

(pta)

Add as a preferred
source on Google
Read Entire Article
| | | |