Deret Kasus Bahar Smith, dari Hoaks Hingga Penganiayaan

2 hours ago 5
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Bahar Smith kembali terjerat masalah hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Banser di Kota Tangerang, Banten.

Bukan kali ini saja Bahar tersangkut masalah hukum. Tercatat, Bahar sudah berulang kali harus berhadapan dengan hukum..

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

CNNIndonesia.com merangkum sejumlah kasus hukum yang menjerat Bahar, sebagai berikut:

Kasus penganiayaan sopir taksi online

Bahar dilaporkan terkait kasus penganiayaan terhadap sopir online bernama Andriansyah. Penganiayaan itu terjadi di daerah Bogor pada September 2018.

Peristiwa bermula saat korban mengantar istri Bahar, Jihana Roqayah ke Pasar Asemka. Setelah selesai berbelanja, korban lalu kembali mengantar istri Bahar kembali ke rumah.

Namun, dalam perjalanan, keduanya terjebak macet. Istri Bahar kemudian mengajak korban untuk makan malam terlebih dulu.

Singkat cerita, keduanya baru tiba di rumah pada pukul 23.00 WIB dan Bahar sudah menunggu mereka di depan rumah. Setelahnya, Bahar meminta korban untuk mengantarnya ke depan kompleks perumahan.

Di dalam mobil, Bahar tiba-tiba bertanya kepada korban, apakah mengenali Bahar atau tidak dan korban mengaku tidak mengenal. Bahar diduga kesal dan memukul korban.

Dalam perkara ini, majelis hakim PN Bandung menyatakan Bahar bersalah dan menjatuhkan vonis hukuman tiga bulan penjara.

Kasus penganiayaan dua remaja

Pada Desember 2018, Bahar terjerat kasus penganiayaan terhadap dua remaja bernama Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. Penganiayaan terjadi di Pesantren Tajul Alawiyyin milik Bahar di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Aksi penganiayaan itu kemudian dilaporkan orang tua korban ke Polres Bogor. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, Bahar pun ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Desember 2018.

Dalam persidangan, majelis Pengadilan Negeri Bandung menyatakan Bahar bersalah dan menjatuhkan vonis berupa hukuman tiga tahun penjara.

Aniaya Ryan Jombang

Setelah divonis dalam kasus penganiayaan, Bahar kemudian mendekam di Lapas Gunung Sindur, Bogor. Di sana, Bahar justru terlibat perselisihan dengan terpidana kasus pembunuhan, Ryan Jombang.

Perselisihan itu diduga dipicu utang piutang. Bahar disebut meminjam uang Rp10 juta kepada Ryan. Uang yang dipinjam itu disebut merupakan uang simpanan Ryan selama di lapas.

Namun, saat ditagih Bahar disebut kerap menghindar dan hanya membayar sedikit dari utangnya. Hingga akhirnya, pada 15 Agustus 2011, Bahar secara tiba-tiba justru memukul Ryan tanpa alasan.

Perselisihan antara Bahar dan Ryan itu akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan serta kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.

Kasus penyebaran hoaks tahun 2021

Tiga tahun berselang, Bahar kembali tersangkut masalah hukum. Kali ini, Bahar dilaporkan terkait penyebaran berita bohong atau hoaks.

Laporan terhadap Bahar itu bermula dari ceramahnya yang diduga berisi ujaran kebencian di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada 11 Desember 2021. Konten berisi ujaran kebencian itu kemudian diunggah di akun Youtube hingga viral.

Dalam video tersebut, Bahar dianggap menyinggung KSAD Jenderal Dudung Abdurachman. Pernyataan itu disampaikan dalam video yang diunggah di akun Youtube berjudul 'SEMAKIN P4NAS...EGGI SUDJANA: JENDRAL DUDUNG HARUS DI PID4NA & HABIB BAHAR TUNTASKAN KEB0D0HAN INI'.

Total ada dua laporan polisi terhadap Bahar yang masing-masing diterima Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat (Jabar). Namun, karena lokasi kejadian berada di Jawa Barat penanganan kasus itu pun dilimpahkan ke Polda Jabar.

Dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Polda Jabar lantas menetapkan Bahar sebagai tersangka dan ditahan.

Kemudian dalam persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung menyatakan Bahar bersalah. Bahar pun dijatuhi vonis hukuman penjara enam tahun dan 15 hari.

Kasus penganiayaan anggota Banser

Bahar lagi-lagi harus berurusan dengan hukum. Bahar kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang, Banten.

Dugaan penganiayaan itu terjadi pada 21 September 2025 di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Saat itu, Bahar menghadiri sebuah acara keagamaan.

Seorang anggota Banser yang datang ke lokasi untuk mendengarkan ceramah disebut sempat mendekat dan berniat bersalaman. Namun, korban diadang sekelompok orang yang mengawal kegiatan tersebut.

Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan dan diduga mengalami kekerasan fisik hingga mengalami luka-luka.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke pihak berwajib pada 22 September 2025 dan teregister dengan nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.

Penetapan tersangka terhadap Bahar tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal Jumat (30/1).

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur mengatakan telah mengirimkan surat panggilan kepada Bahar untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 4 Februari mendatang.

"Kami sudah menetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada yang bersangkutan untuk dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," kata Awaludin, Minggu (1/2).

Dalam perkara ini, Bahar dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

(fra/dis/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |