Jakarta, CNN Indonesia --
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menampilkan foto pertemuan Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah atau SATHU dengan Direktur Utama PT Makassar Toraja atau Maktour, Fuad Hasan Masyhur dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024, Selasa (8/9).
Dalam pertemuan tersebut, turut hadir Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan sejumlah pihak lainnya.
"Baik. Supaya kita sama-sama jelas kita baca saja deh ya. Ini poin B. Nomor 6A: Sekitar tanggal 16 November 2023, terdapat pertemuan antara Forum Sathu dengan Menteri Agama yaitu Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Men. Saya mengetahui kegiatan tersebut dari Abdul Muhyi dan Imam Haji Ubaidillah alias UP. Selain itu, saya juga mengetahui kegiatan tersebut dari website Kementerian Agama RI dan dari Forum Sathu melalui PT Maktour akan mengakomodir PIHK yang akan membayar biaya atas kuota tambahan haji tersebut untuk diberikan kepada Yaqut Cholil Qoumas melalui saudara Gus Alex. Pengetahuan saya, pada saat itu sudah ada informasi tambahan kuota 20.000, namun mengenai pembagian untuk haji reguler berapa, haji khusus berapa....... Iya, betul? Betul keterangan ini?" ujar jaksa mengonfirmasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ridwan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (8/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya betul, sepengetahuan saya dari informasi-informasi," jawab Ridwan.
Jaksa lantas menampilkan dan mengonfirmasi foto pertemuan yang melibatkan Forum Sathu dengan Yaqut kepada Ridwan.
"Nah, kalau foto itu, Bapak kasih keterangan dari kiri ke kanan siapa saja?" tanya jaksa sambil memperlihatkan foto dimaksud.
"Ee itu saudara Pak Ismail," tutur Ridwan.
"Paling kiri Pak Ismail?" tanya jaksa mengonfirmasi.
"Oh kiri. Kanan Pak Ismail, terus Pak Muharram, terus Pak Asrul Azis Taba ya, kemudian Gus Yaqut, ee... ini siapa ya?" jawab Ridwan lupa nama foto terakhir.
"Kalau bapak enggak ingat, enggak ingat saja enggak apa-apa," ucap jaksa mengingatkan.
"Iya, saya enggak ingat mukanya. Terus ya pak.. ," kata Ridwan.
"Ada Pak Fuad di situ, Pak? Pak Fuad Maktour?" tanya jaksa memastikan.
"Nah, ini saya kurang ini, yang ini bukan sih ya di samping Gus Men kalau enggak salah ya," tutur Ridwan.
"Enggak tahu, Pak. Kalau enggak tahu, bilang tidak tahu," ucap jaksa.
"Oh, maaf saya enggak tahu. Saya enggak tahu," kata Ridwan.
Berdasarkan foto yang ditampilkan jaksa, terlihat kehadiran Fuad dalam pertemuan dimaksud.
Berdasarkan fakta persidangan dan dakwaan jaksa, Forum Sathu diketahui meminta agar bisa mengelola kuota haji tambahan khusus yang diperoleh Indonesia tahun 2023-2024 dari Pemerintah Arab Saudi.
"Bapak lupa di sini. Oke. Izin kami bacakan BAP-nya, nanti konfirmasi saja pak ya. Dalam foto tersebut dari kanan ke kiri: Ada Ismail PT Maktour, kemudian ada Muharram Ahmad Sekjen Forum Sathu, ada Asrul Azis Taba Ketua Umum Kesturi, kemudian ada pak Yaqut, kemudian ada Pak Fuad Hasan Masyhur pemilik PT Maktour, dan saudara Tauhid Hamdi PT Alhamdi Global Wisata bendahara AMPHURI, kemudian Farid Aljawi dari PT Tur Silaturrahmi Nabi Sekjen AMPHURI, serta paling kiri saya tidak kenal. Betul pak ini?" tanya jaksa mengonfirmasi BAP.
"Iya," jawab Ridwan.
Dalam persidangan ini, jaksa membacakan BAP yang berisi informasi perihal Yaqut yang hendak membagi kuota tambahan sebanyak 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Informasi tersebut berdasarkan keterangan dari Kasi Pendaftaran Haji Khusus tahun 2014-2020, Abdul Muhyi.
"Baik Pak. Diminta kepada saudara untuk menjelaskan kronologi saudara bisa terlibat dalam pelaksanaan haji khusus tahun 2024. Itu gimana ceritanya tuh Pak?" tanya jaksa lagi.
"(Tahun) 2024 itu saya sama sih ngobrol sama pak Muhyi, terusnya terkait informasi kuota tambahan juga. Awalnya diminta untuk tahu enggak PT-PT ini gitu," terang Ridwan.
"PT-PT ini maksudnya travel-travel ini?" lanjut jaksa.
"Travel-travel, ada beberapa nama travel untuk dihubungi," tutur Ridwan.
"Kemudian dari situ saya ngehubungin. Terus dari situ saya mengumpulkan fee percepatannya. Gitu aja sih pak," lanjutnya.
"Informasi apa yang bapak teruskan ke travel-travel itu?" tanya jaksa.
"Ada jemaah itu enggak, apa namanya... percepatan," kata Ridwan.
"Jemaah percepatan atau jemaah lunas tunda ganti bahasanya?" tanya jaksa mengonfirmasi.
"Percepatan," jawab Ridwan.
"Percepatan ya. Oke baik. Bahasa itu bapak sampaikan ke berapa travel di tahun 2024 itu?" lanjut jaksa.
"Total kurang lebih 20-an sih seingat saya Pak," jawab Ridwan.
Ia menjelaskan penyampaian tersebut setelah ada Keputusan Menteri Agama yang membagi kuota haji tambahan sebanyak 10.000 untuk haji khusus dan 10.000 untuk haji reguler.
Selain Ridwan, ada tiga saksi lain yang juga dihadirkan jaksa. Mereka ialah Kasi Pendaftaran Haji Khusus tahun 2014-2020, Abdul Muhyi; Nila Adulitya Devi (swasta); dan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab.
Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar).
Angka kerugian negara dalam perkara ini sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI.
Kasus ini diduga juga memperkaya sejumlah pihak lain termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
(ryn/isn)


















































