Dibui Setahun, Eks PM Thailand Thaksin Minta Pengampunan Raja

2 hours ago 1

CNN Indonesia

Selasa, 30 Sep 2025 19:44 WIB

Eks PM Thailand Thaksin Shinawatra minta pengampunan raja setelah diwajibkan masuk penjara selama satu tahun. Eks PM Thailand Thaksin Shinawatra ajukan permohonan pengurangan masa tahanan penjara ke Kerajaan. Foto: REUTERS/Athit Perawongmetha

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Perdana Menteri Thailand Thaksin Shinawatra mengajukan permohonan pengampunan ke Raja Thailand, untuk mengurangi masa hukuman penjaranya.

Taipan telekomunikasi itu tengah menjalani hukuman penjara selama satu tahun di penjara Bangkok, setelah Mahkamah Agung Thailand memutuskan bahwa Thaksin harus dibui selama setahun, dan bukan hanya menjalani isolasi di rumah sakit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 9 September lalu, MA Thailand memutuskan bahwa Thaksin tidak menderita kondisi kesehatan yang kritis dan bahwa penegakan hukuman penjaranya "tidak sah".

"Permohonan (pengampunan kerajaan) sudah diajukan, tetapi saya tidak bisa berkomentar. Ini hak setiap narapidana," ungkap pengacara Thaksin, Winyat Chatmontree, dikutip AFP.

Winyat tidak membeberkan kapan permintaan pengampunan Kerajaan diajukan oleh pihak Thaksin.

Thaksin Shinawatra terpilih sebagai perdana menteri pada tahun 2001, dan terpilih kembali pada 2005. Dia kemudian mengasingkan diri setelah masa jabatan kedua karena kudeta militer.

Setelah kembali ke Thailand pada Agustus 2023, dia dijatuhi hukuman delapan tahun penjara karena korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Meski demikian, Thaksin tak pernah satu malam pun menjalankan hukumannya di dalam sel.

Dia hanya dirawat di sebuah kamar pribadi sebuah rumah sakit untuk perawatan kesehatan, dan hukumannya dikurangi menjadi satu tahun oleh pengampunan kerajaan. Dia kemudian dibebaskan sebagai bagian dari skema "pembebasan dini" bagi para tahanan lanjut usia.

Waktu pembebasannya yang bertepatan dengan pembentukan pemerintahan baru oleh partainya, Pheu Thai, kemudian memicu kecurigaan publik terhadap kesepakatan rahasia dan tuduhan perlakuan khusus.

(dna)

Read Entire Article
| | | |