DPR Batal Bahas RUU Pemilu Omnibus Law

3 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi II DPR RI memutuskan untuk membatalkan rencana pembahasan RUU Pemilu menggunakan metode omnibus law atau kodifikasi bersama sejumlah RUU lain.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPR, Rifqinizami Karsayuda usai memastikan bahwa RUU Pilkada tak masuk daftar agenda legislasi prioritas 2026. Dia menegaskan pihaknya pada 2026 hanya akan fokus pada revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Kita fokus hanya revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," kata Rifqi di kompleks parlemen, Senin (19/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengaku hanya mengikuti putusan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang telah memutuskan daftar Prolegnas Prioritas 2026. Berdasarkan hasil revisi terakhir pada November 2025, pembahasan RUU Pemilu akan dibahas di Komisi II.

Namun, meski menugaskan Komisi II untuk membahas RUU Pemilu, Rifqi menyebut RUU Pilkada tak termasuk di dalamnya. Dia karena itu menegaskan bahwa wacana pilkada lewat DPRD tak akan dibahas dalam waktu dekat di DPR.

"Hari ini penegasan saja agar tidak ada polemik publik yang terlalu jauh, termasuk menanyakan terus-menerus kepada DPR dan Komisi II DPR RI kapan revisi Undang-Undang Pilkada itu dilakukan. Jawabannya, revisi Undang-Undang Pilkada tidak masuk dalam Prolegnas 2026," kata dia.

Wacana RUU Pemilu omnibus law sebelumnya telah mencuat bersamaan dengan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pilpres, pileg, maupun pilkada.

Pada 8 Juli 2025, Paripurna DPR juga telah mengesahkan metode omnibus atau kodifikasi dalam pembahasan RUU Pemilu. Lewat metode itu, sejumlah RUU yang mengatur soal pemilu akan dijadikan satu.

Bukan hanya RUU Pemilu dan Pilkada, di dalamnya juga mencakup RUU Partai Politik, bahkan RUU Pemerintahan Daerah. Namun, hingga revisi terakhir Prolegnas pada November 2025, Komisi II hanya mengusulkan RUU Pemilu ke Baleg untuk dibahas 2026, dan RUU Pilkada atau parpol tak masuk di dalamnya.

(thr/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |