Jakarta, CNN Indonesia --
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan bakal merevisi Prolegnas 2025-2026 untuk memasukkan RUU Perampasan Aset. Doli memastikan pihaknya siap membahas RUU Perampasan Aset.
"Sangat mungkin (revisi prolegnas), sangat mungkin, kalau sudah ada kesepakatan antara DPR sama pemerintah, ya tinggal duduk bersama, ya kita view prolegnas yang kemarin, dan kita bisa masukkan," kata Doli kepada wartawan, Sabtu (6/9), dikutip dari detik.com.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Doli juga mengatakan pihaknya siap jika RUU Perampasan Aset diambil alih menjadi inisiatif DPR. Menurutnya, saat ini hanya tinggal menunggu kesepakatan pemerintah dan DPR.
"Baleg siap, kalau memang ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR, ini diserahkan kepada inisiatif DPR, kita siap," ujarnya.
"Mulai dari merancang, menyusun draf naskah akademiknya, terus kemudian menyusun draf RUU-nya gitu dan itu kita jalankan secara mekanisme pembentukan undang-undang," sambungnya.
Politikus Partai Golkar itu menyebut RUU Perampasan Aset akan cepat selesai jika menjadi usul DPR. Namun, dia pun menyerahkan keputusan tersebut kepada pemerintah dan DPR.
"Memang dalam proses pembentukan undang-undang, itu lebih cepat kalau menjadi usulnya DPR. Karena kan nanti setelah jadi rancangan, DIM-nya kan tinggal cuma satu yaitu DIM pemerintah, itu yang membuat prosesnya bisa lebih cepat," jelas dia.
"Nah jadi kalau misalnya ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR diserahkan inisiatif dari DPR, ya kami siap saja," ujarnya.
Sebelumnya, Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto sudah mendorong RUU Perampasan Aset dibahas oleh DPR. Yusril mengungkapkan rencana RUU Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas 2025-2026.
"Pak Presiden pun sudah beberapa kali juga menegaskan supaya DPR segera membahas RUU itu," kata Yusril di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/9).
Yusril sudah mendiskusikan RUU Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas 2025-2026 dengan Menkum Supratman Andi Agtas. Yusril menunggu nasib RUU tersebut akan menjadi usul inisiatif DPR atau tidak.
"Dan kemarin juga saya berkoordinasi dengan Pak Supratman Menteri Hukum, sedang membicarakan memasukkan RUU Perampasan Aset itu dalam Prolegnas 2025-2026, dan sedang menunggu keputusan apakah akan diambil inisiatifnya oleh DPR," ujarnya.
RUU Perampasan aset menjadi salah satu poin tuntutan massa aksi dari berbagai elemen yang menggelar demonstrasi akhir Agustus lalu.
Baca berita selengkapnya di sini.
(fra/fra)