Eks Ketua Ombudsman Gunakan Nama Samaran 'John Lennon 07' Terima Suap

6 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mengungkapkan mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto menggunakan nama samaran saat menerima suap dari sejumlah perusahaan tambang. Nama samaran dipakai Hery saat berkomunikasi dengan perantara suap.

"Telah menggunakan beberapa nama samaran yaitu Hery HMI, John Lennon 07, Tolkeyem, Komandante, Edy Adhimas Hery HMI Cirebon, Septian, Hery HMI, Ponakan Supir 2021, Tolkeyem MM dengan nomor handphone antara lain sebagaimana termuat dalam surat dakwaan," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (25/6).

Jaksa bilang penggunaan nama samaran itu saat melakukan komunikasi di aplikasi WhatsApp. Adapun komunikasi dimaksud berkaitan dengan pengurusan rekomendasi beberapa perusahaan tambang lewat saksi Agung Winarno.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa mengungkapkan Hery menerima suap dalam bentuk uang dan rumah. Sumber suap berasal dari sejumlah perusahaan yang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Pinjam Pakai dan Pelepasan Kawasan Hutannya bermasalah.

Dari dokumen-dokumen yang bermasalah itu, kemudian dilaporkan kepada Ombudsman RI terkait permohonan pengaktifan dan perpanjangan IUP didasari dan diketahui.

"Bahwa penerimaan uang dan barang melalui Agung Winarno adalah untuk menggerakkan Terdakwa Hery Susanto dalam menerbitkan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) Ombudsman RI yang menyatakan adanya maladministrasi," ucap jaksa.

Hery didakwa menerima suap senilai total Rp4,8 miliar.

Setidaknya ada enam kali penerimaan suap oleh Hery, yaitu dari La Ode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Toshida Indonesia sebesar Rp675 juta. La Ode memberikan suapnya kepada Lukman Malanuang, lalu diserahkan lewat Edi Sugandi.

Kemudian dari Tjia Peng Tjoan alias Peng selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebesar Rp200 juta. Lagi-lagi penerimaannya lewat Lukman Malanuang.

Lalu, dari Agung Winarno berupa rumah di Pulo Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta seharga Rp2,2 miliar.

Selanjutnya ada dari Agung Winarno melalui Edi Sugandi sebesar Rp1 miliar dan sebesar Rp200 juta.

Kemudian, dari Agung Winarno sebesar Rp525 juta dan dari Muhammad Rosal selaku perwakilan PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno sebesar Rp50 juta.

Total uang suap berikut rumah yang diterima Hery sejumlah Rp4,85 miliar.

Atas perbuatannya, Hery didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 2 ayat 8 lampiran 1 Angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Atau ketiga Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 2 Ayat 8 Lampiran 1 Angka 28 UU Penyesuaian Pidana.

Atau keempat Pasal 606 ayat 2 KUHP Nasional juncto Pasal VII angka 49 tentang UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 UU Tipikor.

[Gambas:Youtube]

(ryn/isn)

Add as a preferred
source on Google
Read Entire Article
| | | |