Jakarta, CNN Indonesia --
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengaku bakal memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (30/1) hari ini.
Panggilan pemeriksaan terhadap Yaqut itu merupakan yang pertama setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemberian kuota haji tambahan periode 2023-2024.
"Beliau hadir," ujar Melissa Anggraini selaku pengacara Yaqut kepada wartawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keterangan Yaqut masih dibutuhkan penyidik dalam rangka proses penyidikan kasus tersebut.
"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024," jelasnya.
Sebelum Yaqut, penyidik juga telah memeriksa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku Staf Khusus Yaqut pada Kamis (29/1) kemarin. Pemeriksaan berfokus pada penghitungan kerugian keuangan negara bersamaan dengan auditor BPK.
Dalam proses berjalan, KPK sudah menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka, namun belum melakukan penahanan.
Lebih lanjut, KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti. Menurut perhitungan awal KPK, kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp1 triliun.
(tfq/dal)

















































