Fakta-fakta Bupati Cilacap Jadi Tersangka Palak THR

1 hour ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman sebagai tersangka atas kasus permintaan tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2026 Sabtu (14/3). Status ditetapkan, setelah sebelumnya terciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (13/3).

Saymsul ditetapkan sebagai tersesangka bersama Sekretaris Daerah (Sekda), Sadmoko Danardono

"KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu Saudara AUL, selaku Bupati Cilacap periode 2025-2030; Saudara SAD selak Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di kantor Merah Putih KPK, Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut fakta-fakta kasus palak THR

1. Target Palak THH

KPK menyebutkan Syamsul meminta uang THR kepada tiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap dengan target setoran Rp750 juta. Permintaan tersebut menyasar 25 perangkat daerah, dua rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), dan 20 Puskesmas.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan awalnya Syamsul bernama Sekda Cilacap Sadmoko Danardono dan sejumlah asisten Kabupaten Cilacap membahas jumlah kebutuhan THR eksternal sebesar Rp 515 juta.

"Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, SUM, FER, dan BUD (asisten Kabupaten Cilacap) meminta sejumlah uang dari tiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap dengan 'target setoran' mencapai Rp750 juta," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Sabtu (14/3).

2.Dana Palakan Sudah Terkumpul Rp610 Juta

KPK mengungkap permintaan uang THR sudah terkumpul sebesar Rp610 juta dari total target Rp750 juta saat dilakukan OTT. Uang tersebut berasal dari 23 perangkat daerah di lingkungan Kabupaten Cilacap.

"Dalam periode 9-13 Maret 2025, sebanyak 23 perangkat daerah Kabupaten Cilacap telah menyetorkan permintaan Bupati yang dikumpulkan melalui FER dengan total mencapai Rp610 juta," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di kantor Merah Putih KPK, Jakarta.

3. Pemalakan THR Sejak 2025

KPK sebut pemalakan THR oleh Syamsul ternyata sudah terjadi sejak lebaran tahun lalu.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan hal ini terungkap dalam pemeriksaan intensif setelah Syamsul terjaring OTT.

"Jadi, pemberian THR ini tidak hanya untuk hari raya di tahun 2026 ini, tetapi juga di tahun 2025 itu sudah pernah terjadi gitu," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3) malam.

4. Ancam Rotasi Bila Tak Beri THR

Syamsul ternyata mengancam bakal merotasi para kepala dinas jika tak menyetor THR yang telah ditetapkan. Hal ini terungkap setelah KPK melakukan pendalaman terhadap para saksi.

"Jadi beberapa saksi dari 13 kan ada kepala-kepala (dinas) itu menyampaikan memang ada kekhawatiran. Kalau tidak dipenuhi permintaan dari saudara AUL ini, maka akan digeser dan lain-lain," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

5. Terlibat dalam Korupsi Fee Proyek

KPK mengungkap OTT Bupati Syamsul itu awalnya dilakukan terkait dugaan penerimaan atau fee proyek yang ada di wilayah Kabupaten Cilacap.

"Terkait dengan dugaan proyek-proyek yang ada di wilayah Kabupaten Cilacap," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jum'at (13/3).

Dalam operasi ini, KPK mengamankan uang tunai ratusan juta rupiah. Selain uang tunai, sejumlah barang bukti yang turut diamankan yakni dokumen dan barang elektronik.

(ldy/mik)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |